12 Tersangka Kasus Judi Sayam di Tator, Terancam 10 Tahun Penjara

TATOR, SABER | Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja berhasil mengamankan 12 tersangka tindak pidana judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Penangkapan 12 pelaku tersebut diamankan dalam kurung dua minggu.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu melalui press Release di Aula Mapolres Tana Toraja (Tator), pada Selasa (17/11/2020).

12 tersangka sebelumnya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, masing-masing lima orang di Tonglo, Kelurahan Tonglo, Kecamatan Rantetayo.

Serta Dua orang di Bebo, Kelurahan Bebo, Kecamatan Sangalla Utara. Lalu lima orang di Kampung Padokko, Lembang (Desa) Maroson, Kecamatan Kurra. kata Kapolres Tana Toraja.

Dari penangkapan ke 12 tersangka tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 4.830.000, 6 utas benang pengikat taji yang masih memiliki bekas darah, 3 buah dompet yang berisikan taji, 3 buah tas selempang, 1 Buah batu asa, 1 ekor ayam “bakka”, Satu potongan isolasi yang sudah terpakai, satu potongan kaki ayam berwarna kuning bintik hitam dan 4 paha ayam.

Dalam perkara ini Ke 12 tersangka tersebut di ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai pasal 303 Subs.Pasal 303 Bis KUH Pidana.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.