SABER, PALOPO | Komitmen Wali Kota Palopo, Naili dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel kini tengah diuji. Langkah politiknya menuai sorotan tajam setelah menerbitkan kebijakan yang menumpuk empat jabatan strategis sekaligus kepada satu orang pejabat tinggi pratama, Zulkifli, Praktis, birokrat senior tersebut kini mengantongi posisi di jajaran birokrasi pemerintahan sekaligus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ruang kerja Zulkifli di lingkungan Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tampaknya bakal menjadi tempat tersibuk sepanjang tahun ini. Penumpukan kekuasaan pada satu figur ini dinilai para pengamat sebagai bentuk kemunduran tata kelola pemerintahan daerah.
Zulkifli, yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, juga mengemban tugas sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah. Belum cukup dengan dua beban birokrasi tersebut, ia kini merambah sektor korporasi daerah.
Berdasarkan Keputusan Walikota Palopo Nomor 100.3.3.3/107/B.Hukum tertanggal 27 Maret 2026, Zulkifli ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mangkaluku menggantikan Hisma Kahman. Sebelumnya, Andi Agus Mandasini, diberhentikan dengan hormat sebagai anggota Dewan Pengawas melalui Keputusan Nomor 100.3.3.3/81/B.Hukum tanggal 18 Februari 2026, menyusul mutasi dari jabatannya sebagai Kepala Bapenda.
Ironi tata kelola makin kentara setelah masa jabatan direksi lama Perumda Tirta Mangkaluku habis pada 10 Mei 2026. Alih-alih menunjuk figur profesional baru hasil seleksi resmi, Wali Kota Palopo kembali mendapuk Zulkifli sebagai Plt Direktur Utama di BUMD tersebut. Langkah darurat ini diambil lantaran proses pengisian jabatan definitif terhambat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan informasi yang beredar, Wali Kota Palopo hanya mengusulkan satu nama tunggal ke Kemendagri, yakni Steven Hamdani. Namun, usulan tersebut belum mendapatkan persetujuan Dirjen Bina Keuangan Daerah karena figur bersangkutan ditengarai tidak memenuhi syarat. Dalam proses seleksi, Steven Hamdani berada di peringkat keempat dengan nilai 7,87 dan hasil psikotes “dipertimbangkan”, serta hanya mengantongi sertifikat kompetensi tingkat Muda. Padahal, Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 539/4972/KEUDA tanggal 1 Desember 2020 mewajibkan calon direksi PDAM memiliki sertifikat tingkat Madya minimal 90 hari sebelum pendaftaran.
Praktis, Zulkifli kini mengendalikan operasional perusahaan sekaligus mengawasi kinerjanya sendiri.
Risiko Penurunan Mutu Pelayanan Publik
Penumpukan beban kerja pada satu figur diproyeksikan bakal berdampak langsung pada merosotnya produktivitas pemerintahan dan mutu pelayanan di Kota Palopo. Sebagai Pj Sekda, Zulkifli harus memimpin seluruh orkestrasi birokrasi, termasuk menyelesaikan masalah mendesak seperti penanganan sampah kota. Di sisi lain, selaku Kepala Bapenda, ia dibebani target pemenuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masif.
Pembagian fokus ini dikhawatirkan mengorbankan performa Perumda Tirta Mangkaluku. BUMD tersebut merupakan sektor vital yang melayani kebutuhan air bersih warga Palopo, yang belakangan operasionalnya kerap mendapat keluhan masyarakat.
Pengamat kebijakan publik, Dr Suaedi, menilai manajemen organisasi paruh waktu tidak akan mampu mengejar target pembenahan institusi secara optimal.
Struktur ini menciptakan pemusatan kekuasaan mutlak di dalam perusahaan. Dalam tata kelola manajemen modern, pemisahan jabatan merupakan prinsip mutlak demi menjamin akuntabilitas publik, khususnya pada instansi yang mengelola sumber daya vital seperti air bersih.
“Membagi konsentrasi pada empat pos krusial itu mustahil. Dampaknya jelas, efektivitas kinerja Perumda akan rontok karena dipimpin oleh pejabat paruh waktu yang energinya sudah habis di balai kota,” kata Suaedi.
Implikasi Hukum dan Potensi Cacat Kebijakan
Dari kacamata regulasi, penumpukan jabatan ini dinilai menabrak jalur hukum. Pasal 49 dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD secara eksplisit melarang anggota Dewan Pengawas merangkap jabatan sebagai Direksi pada perusahaan daerah yang sama. Praktik ini juga berpotensi membentur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengharamkan pelaksana pelayanan publik merangkap pengurus badan usaha.
Praktisi hukum, Dr Abdul Rahman Nur, menilai bahwa keputusan kepala daerah dalam menafsirkan diskresi dapat ditinjau ulang. Menurutnya, hak wali kota untuk merombak organ BUMD tetap memiliki batas konstitusional, yakni aturan hukum yang lebih tinggi dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
“Bagaimana fungsi checks and balances bisa berjalan jika pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama? Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi benturan kepentingan yang serius,” kata Abdul Rahman saat dihubungi, Jumat (15/5/2026).
Langkah politis ini dinilai mengejutkan, mengingat dalam berbagai kesempatan pasca-dilantik pada Agustus 2025 lalu, Wali Kota Naili kerap mengumandangkan jargon reformasi birokrasi, kedisplinan, serta komitmen menghindari praktik tak terpuji.
Abdul Rahman menambahkan bahwa kebijakan ini perlu dicermati secara saksama agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, guna menghindari potensi ketidaksesuaian dalam penggunaan wewenang.
“Jika terjadi ketidaksesuaian prosedur, pengawasan eksternal dapat berjalan untuk mengevaluasi legalitas keputusan tersebut agar selaras dengan ketentuan. Konsekuensinya, kebijakan finansial yang diterbitkan selama masa jabatan itu berisiko, sehingga perlu dicermati kembali demi mencegah potensi kerugian daerah,” ujar Abdul Rahman.
Hingga laporan ini ditulis, Pemerintah Kota Palopo masih menutup rapat pintu penjelasan mendalam mengenai landasan hukum legalitas penumpukan jabatan ini.(*)





