Pemda Torut Akan Bongkar Pertokoan di Rantepao, Ini Alasannya

TORUT, SABER | Dalam rangka rencana pelaksanaan Pembangunan Pusat Pertokoan Rantepao di Kecamatan Rantepao, Kelurahan Penanian oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara.

Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan didampingi Wakil Bupati Toraja Utara Yosia Rinto Kadang bersama Sekretaris Daerah mengundang para OPD terkait untuk membahas dan menindaklanjuti terkait pembongkaran bangunan pertokoan, Selasa (05/01/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan mengatakan tujuan ini dilakukan demi memperindah kota Rantepao dan hal itu didukung dengan adanya dokumen asli disertai cap dan tandatangan basah oleh Bupati Kepala Daerah A.Y.K Andi Lolo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tana-Toraja W.M Allorerung, ucap Bupati Toraja Utara.

“Surat itu berisi tentang pembangunan 66 petak ruangan toko dipasar rantepao (pertokoan) pada tanggal 10 desember 1975 No. Put.2/19/2020 dan didalam surat keputusan itu dijelaskan beberapa point salah satunya adalah perjanjian berlaku selama 30 tahun terhitung ketika ditanda-tanganinya perjanjian dan setelah itu bangunan tersebut dikembalikan haknya kepada Pemerintah Daerah”, jelas Kalatiku.

Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan langkah penertiban, untuk masyarakat yang berada di bangunan pertokoan akan diarahkan ke bangunan pasar bolu yang baru ini direhab atau masyarakat memilih tempat sendiri disekitar Toraja Utara oleh karena itu sebagai Pemerintah Daerah kita mengambil langkah strategis untuk pembenahan, perpindahan masyarakat bebas memilih untuk pindah dipasar yang telah disediakan di pasar bolu atau mencari tempat lain” lanjut Bupati.

“Diharapkan masyarakat segera ikhlas pindah dari bangunan itu dan ketika bangunan sudah dibangun kembali maka yang mendapat prioritas ialah yang pernah mendiami pertokoan tersebut” harap Bupati.

Sosialiasi akan dilakukan paling lambat pada tanggal 20 januari 2021 setelah itu kita akan masuk ke langkah-langkah tindakan penertiban dipertokoan tentu tidak ada tebang pilih sebab hal ini dilakukan demi penataan kota rantepao yang lebih baik lagi serta diambil kesimpulan langkah tersebut akan segera dilaksanakan  dengan dukungan dokumen autentik yang telah dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang ditandatangani langsung Bupati dan Ketua DPRD saat itu mengingat usia bangunan pertokoan saat ini sudah lebih dari 30 tahun” kunci Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *