SABER, TORUT | Seorang wanita di ringkus Sat Reskrim Polres Toraja Utara, dalam kasus Pencurian di Toko Ballona Shop, Kel. Penanian Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara dengan kerugian mencapai 25 Juta Rupiah. Sabtu (30/07/22).
Ialah AST (MA), warga Pangli, Kelurahan Pangli, Kecematan Sesean Kabupaten Toraja Utara merupakan residivis kasus pencurian yang diketahui telah menjalani vonis di Rutan Makale dengan kasus yang sama sebelum melakukan aksi pencuriannya.
Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek mengatakan kasus pencurian tersebut berdasarkan dari laporan pengaduan masyarakat terkait Kasus pencurian yang dialami yang terjadi di Toko Ballona Shop Kel. Penanian, Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara beberapa waktu yang lalu.
“Benar, pelakunya seorang wanita. Sudah kita tangkap dan terus mendalami kasus itu,” kata Eli Kendek.
Menurut Eli, awalnya pelaku datang ke Toko milik Korban untuk mentransfer uang melalui BRI Link namun nomor rekening yang diberikan oleh pelaku kurang, lalu kemudian pelaku keluar toko sembari berpura-pura menelpon.”jelasnya.
Lanjut kata dia, pelaku kembali masuk ke dalam toko dan menanyakan harga seprey dengan modus berpura-pura ingin membeli, saat Penjaga toko lengah sibuk mencari seprey, pelaku pun masuk ke tempat kasir dan mangambil uang tunai kurang lebih Rp25jt yang tersimpan di dalam laci hingga pelaku meninggalkan toko tanpa disadari oleh si penjaga toko.”tambah Kasat Reskrim.
“Pelaku diamankan di tempat tinggalnya di Pangli tanpa adanya perlawanan setelah Unit Resmob melakukan beberapa rangkaian penyelidikan.”bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.”tutup Kasat Reskrim.(arnol*)