SABER, PALOPO | Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Palopo membuka Posko Pengaduan Masyarakat terhadap Pencatutan Indentitas dukungan bakal calon anggota DPD.
Hal ini merupakan salah satu fokus pengawasan jajaran Bawaslu.
Menurut Ahmad Ali, salah satu syarat pendaftaran bakal calon anggota DPD adalah memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.
Dalam mengumpulkan dukungan ini tentunya Bakal Calon diharuskan menggunakan identitas asli pendukung.
“Jadi pada tahapan verifikasi administrasi ini, pendukungnya di cek. disesuaikan dan akan difaktualkan nantinya.
Hal ini untuk memastikan bakal calon tidak menggunakan dukungan palsu,” ujar Anggota Bawaslu Palopo, Ahmad Ali, Rabu, (11/1/2023).
Mantan PPK Wara Barat ini mengimbau kepada masyarakat Palopo untuk melakukan pengecekan identitas diri melalui situs resmi milik KPU ( infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_Pendukung),
Jika ada yang terdaftar namun tidak merasa memberikan dukungan akan diarahkan untuk membuat pengaduan di Bawaslu Palopo.
“Untuk itu jika ada masyarakat yang merasa tidak pernah memberikan dukungan namun namanya terdaftar, silahkan melakukan pengaduan di Bawaslu Palopo,” tutupnya. (*)