Curi HP Diatas Kapal Penumpang, Pria Ini Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Satu Berita

Curi HP Diatas Kapal Penumpang, Pria Ini Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Bacaan Lainnya

Parepare – Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di atas kapal KM. Thalia. Kasus ini melibatkan seorang pelaku bernama AN, seorang pria berusia 30 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Jalan H. Agussalim, Kota Parepare. Kamis (5/9/2024).

Kasus ini bermula pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 wita, ketika Sovian (korban) seorang wiraswasta asal Talabangi, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Gowa, melaporkan kejadian pencurian yang menimpa dirinya. Menurut keterangan korban, kejadian tersebut terjadi di ruang mesin kapal KM. Thalia yang pada saat itu sedang bersandar di dermaga Pelabuhan Nusantara, Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Korban mengungkapkan bahwa saat itu ia sedang mengisi daya handphone merk Oppo A57 berwarna hitam miliknya di ruang mesin kapal KM. Thalia. Saat ia kembali untuk mengambil HP nya, Sovian tidak menemukan handphone miliknya di tempat ia mengisi daya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Setelah menerima laporan, pihak Polsek KPN segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku yang berinisial AN, seorang pria umur 30 tahun, yang beralamatkan di Jl. H. Agussalim Kota Parepare.

Ipda Fahril Nurdin Kanit Reskrim Polsek KPN Polres Parepare, menyebutkan terduga AN (30) dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

“ Saat ini terduga AN (30) diamankan di Mapolsek KPN, bersama barang bukti hasil kejahatannya, ia di duga kuat telah melakukan mengambil tanpa hak barang milik dari korban (Sovian), dan kepadaya di sangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara hingga 6 tahun “. Sebut Fahril, mewakili Kapolsek KPN.

Dengan di dampingi Kasi Humas Polres Parepare, Iptu Suhendarwadi, Kanit Reskrim Ipda Fahril mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa untuk mempercepat proses penanganan dan penyelesaian kasus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *