Asisten II Pemkot Palopo Hadiri Forum Konsultasi Publik Badan POM

SABER, PALOPO  |  Asisten II Pemkot Palopo Ilham Hamid, mewakili Pj Wali Kota Palopo menghadiri Forum Konsultasi Publik Badan POM. Bertempat di Ruang Ratona Kantor Wali Kota, Rabu (15/11/2023).

Kepala BPOM Burham Sidobejo menyampaikan bahwa sebagai institusi Pengawas obat dan makanan dalam tugas dan fungsinya Melakukan Pengawasan Produk Sebelum Beredar dan Setelah Dalam Peredaran.

Bacaan Lainnya

Pengawasan sebelum beredar dilakukan Sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin obat,dan makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan Keamanan, khasiat/manfaat, dengan mutu produk sesuai dengan yang ditetapkan.”ucapnya.

Sedangkan pengawasan selama beredar dimaksudkan untuk memastikan obat dan makanan yang ada dalam produk memenuhi standar dan persyaratan Keamanan,khasiat/manfaat,dengan mutu produk sesuai dengan yang ditetapkan.

Untuk itu Badan POM Mempunyai Kewenangan Pula untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran pelaksanaannya.

Dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut Badan POM sebagai institusi yang mengemban tugas sebagai penyelenggara dalam hal pengawasan produk obat dan makanan.

Perlu melakukan koordinasi dengan masyarakat sebagai pengguna layanan dan bentuk koordinasi adalah dengan diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai Wadah yang mencerminkan Keinginan Badan POM untuk terus menerus untuk meningkatkan Kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat Indonesia secara adil dan merata dalam segala aspek kehidupan.”ujarnya.

Untuk itulah Balai POM di Palopo Menyelenggarakan Acara Forum Komunikasi Publik tahun 2023 dengan melibatkan Stakeholder terkait.

Kegiatan FKP diselenggarakan Komunikasi dua arah dimana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran bersifat Konstruktif untuk meningkatkan pelayanan Balai POM di Palopo khususnya pada wilayah pengawasannya.”ujarnya.

Sementara Asisten II Ilham hamid menyampaikan bahwa jegiatan Konsultasi Publik Pada hari ini adalah tugas dan fungsi Badan POM tugas utamanya adalah Pengawasan baik itu Pengawasan Produk sebelum dan sesudah edar harus registrasi di Badan POM,tidak semua produk harus kita registrasi di Badan POM ada yang sampai di Dinas Kesehatan saja yang terigtrasi dan ada Produk-produk yang teregistrasi oleh Badan POM.”ujarnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *