Bang Tiwa Ingatkan, Personal Trainer Bisa Dipenjara Jika Abaikan Etika

SABER, PALOPO | Profesi personal trainer kerap dipandang hanya sebatas pendamping latihan kebugaran di pusat kebugaran. Namun di balik itu, terdapat tanggung jawab hukum yang tidak ringan. Personal trainer bisa dipenjara, jawabannya bisa, apabila dalam praktiknya melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Hal tersebut disampaikan Bang Tiwa, influencer fitness asal Palopo yang juga berprofesi sebagai advokat. Ia menegaskan bahwa profesi personal trainer tidak kebal hukum, terlebih jika perbuatannya telah memenuhi unsur tindak pidana.

Bacaan Lainnya

“Dalam KUHP baru, pertanggungjawaban pidana itu berbasis pada perbuatan. Jadi siapa pun, termasuk personal trainer, bisa dipidana jika terbukti melanggar pasal,” ujar Bang Tiwa, Senin (2/2/2026).

Bang Tiwa menjelaskan, salah satu potensi jerat hukum adalah kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian member. Hal ini diatur dalam Pasal 474 dan Pasal 475 KUHP baru, yang pada intinya mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia dapat dipidana.

“Kalau personal trainer memaksakan program latihan tanpa asesmen kondisi member, lalu terjadi cedera berat atau meninggal, itu bisa masuk unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam KUHP baru,” jelasnya.

Selain itu, Bang Tiwa juga menyoroti tindak pidana kekerasan seksual yang sangat relevan dalam profesi personal trainer. Ia menyebut, KUHP baru secara tegas mengatur perbuatan cabul dan penyalahgunaan relasi kuasa.

“Dalam KUHP baru, perbuatan cabul diatur dalam Pasal 414 hingga Pasal 416. Jika ada sentuhan pada bagian tubuh tertentu tanpa persetujuan, apalagi memanfaatkan posisi sebagai pelatih, itu bisa dipidana,” tegasnya.

Tak hanya itu, praktik penipuan juga berpotensi menjerat personal trainer ke ranah pidana. Mengaku memiliki sertifikasi tertentu padahal tidak, atau menjanjikan hasil tertentu demi keuntungan pribadi, dapat dijerat Pasal 378 KUHP lama yang substansinya diadopsi ke dalam Pasal 492 KUHP baru tentang penipuan.

Sebagai advokat, Bang Tiwa menekankan bahwa KUHP baru justru menempatkan tanggung jawab profesional pada posisi yang lebih serius. Sanksi pidana bisa berjalan bersamaan dengan gugatan perdata maupun sanksi administratif.

“Selama bekerja sesuai kompetensi, etika, dan hukum, profesi personal trainer itu terhormat. Tapi kalau melanggar batas, KUHP baru sudah jelas mengatur konsekuensinya,” pungkas Bang Tiwa.

Dengan demikian, Bang Tiwa mengimbau para personal trainer agar memahami batas kewenangan dan ketentuan hukum, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk memilih pelatih yang profesional, bersertifikat, dan beretika.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *