Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten

SABER, TATOR | Melansir dari berbagai sumber, Selasa (31/9/2024), gaji anggota DPRD yang di dapatkan berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan per anggota.

Gaji yang di dapatkan anggota DPRD ini sudah termasuk pemotongan Pajak Penghasilan ( PPh 21 ) sebesar 15 persen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, berikut ini rincian gaji dari anggota DPRD Kabupaten atau Kota se-Indonesia yang akan berlaku di tahun 2024.

Uang Representasi: Rp1.575.000;
Tunjangan Keluarga: Rp220.000;
Tunjangan Beras: Rp289.000;
Uang Paket: Rp157.000;
Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750

Selanjutnya Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350;
Tunjangan Reses: Rp2.625.000;
Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000;
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 dan Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000.-

Untuk diketahui bahwa, jumlah ini bisa bervariasi di setiap daerah, tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perbedaan gaji pokok antara anggota DPRD dan Pimpinan DPRD berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *