SABER, TATOR | Bupati Tana Toraja mengeluarkan surat edaran Nomor 344/VII/2022/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), di tingkat Kelurahan dan Lembang, Kabupaten Tana Toraja.
Tidak hanya itu dikeluarkannya surat edaran tersebut juga mengaktifkan posko posko di tiap lingkungan dengan memperhatikan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Kabupaten Tana Toraja pada PPKM level 1 ini menetapkan pelaksanaan belajar mengajar dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas atau jarak jauh, serta pelaksanaan kegiatan perkantoran dilaksanakan WFO 100% dengan protokol kesehatan (ProKes) ketat.
Dalam surat edaran (SE) tersebut berlaku sejak 5 Juli 2022 sampai dengan 1 Agustus 2022.
Lebih lanjut berikut isi SE di keluarkan oleh Bupati Tana Toraja: Klik >>> SE 344 2022







