Dapat Sabu Di Lapas, Kedua Pelaku Diamankan Satresnarkoba Palopo ~ Satu Berita

PALOPO – SATU BERITA | Akhir-akhir ini, bahkan hampir setiap hari ada” saja kejadian tindak pidana Narkotika yang sering kita jumpai pemberitaannya.

Di Jl. Rambutan Kel. Amassangeng, Kec. Wara tepatnya di parkiran Star Billyar PNP palopo, Lagi-lagi diamankan Oleh Anggota Sat. Narkoba, inisial MU 20 Tahun Warga jl. Cakalang kel. Surutanga kec. Wara kota Palopo, Minggu 02/09 2018 malam.

Bacaan Lainnya

Pelaku MU diamankan Oleh Anggota Satresnarkoba Res Palopo, sehubungan dengan adanya ia mengusai barang Narkotika yang di duga Sabu.

Saat penangkapan, Polisi menemukan barang bukti, Satu shachet plastik ukuran kecil berisi cristal bening, Satu unit handphone merk SAMSUNG warna Hitam.

Adapun kronologis penangkapan yang dilakukan Oleh anggota Satresnarkoba, dengan cara UNDERCOVER BUY

Setelah pelaku diamankan dilakukan interogasi, dihadapan Polisi, Pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan barang Narkotika tersebut berasal dari MN yang sekarang sedang ditahan di lapas kelas II Palopo.

Pelaku MA berkomunikasi menggunakan HP dengan MN, setelah berkomunikasi kemudian MN memberikan No. Rekening ke pelaku untuk mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui rekening tersebut.

Setelah selesai Pelakau mentransfer uang, MN meminta Pelaku untuk datang ke lembaga pemasyarakatan mengambil barang Narkotik, dalam hal ini pelaku melibatkan rekannya RI untuk ditugaskan ke Lapas mengambil barang tersebut.

Setelah tiba didalam lembaga pemasyarakatan MN langsung memberikan barang Narkotik tersebut kepada rekan pelaku RI.

Kemudian sekitar pukul 23. 40 Wita Anggota satresnarkoba melakukan pengembangan ke lapangan pancasila kota palopo dan berhasil menangkap RI 18 Tahun Warga Jl. Andi kati, kel. Sellutellue, Kec. Wara Timur kota Palopo.

Dikonfirmasinya bagian Humas Polres Palopo 04/09 melalui Via Whatsapp, membenarkan penangkapan tersebut, Saat sekarang ini pelaku dan barang bukti telah diamankan diruang satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.

(andri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *