Dinas PU Kutim Terapkan Press Lock di Kantor, Muhir : Bukan untuk Menghalangi Masyarakat

Kepala Dinas PU Kutai Timur, Muhir.

KUTIM – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Timur (Kutim) menerapkan press lock pada kantor mereka. Teknologi ini merupakan pintu utama kantor yang bertujuan mengontrol kehadiran pekerja.

Hanya saja, ada beberapa masyarakat yang mempertanyakan asas kebutuhan press lock diterapkan di instansi Pemerintah. Sebab, hal ini juga membatasi akses warga dengan kantor pemerintah.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas PU, Muhir mengatakan press lock bukanlah hal baru di Kalimantan Timur (Kaltim). Teknologi ini, kata Muhir telah banyak digunakan di kantor-kantor Ibukota provinsi, Samarinda.

“Sebenarnya sensor wajah seperti itu kan tidak asing lagi di kantor-kantor. Ya itu kan banyak OPD-OPD yang menggunakan itu, apalagi di Samarinda,” ucapnya baru-baru ini.

Muhir memaparkan, fungsi utama dari press lock adalah untuk pengamanan pihaknya saat bekerja. Bila ada masyarakat yang mempunyai keperluan di PU, mereka tidak dilarang untuk datang.

“Fungsinya itu kan cuma untuk pengamanan saat bekerja. Tamu pun monggo, silahkan datang, nggak ada masalah, bukan kita menghindari. Hanya saja semata-mata untuk keamanan dalam bekerja saat kita sedang bekerja, kan begitu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kadis mengatakan ini dapat mengantisipasi adanya ketidaknyamanan saat bekerja. Untuk itu, baginya press lock bukanlah sesuatu yang harus dipermasalahkan dalam penerapannya.

“Kalau untuk kejadian itu (ketidaknyamanan), saya kira belum ada. Tapi saya antisipasi aja kalau kita ada kejadian, kita kan nggak enak. Intinya kita tidak menutup diri. Bukan kita menghindari apa apa. Enggak ada yang begitu-begitu. Niat kita demi keamanan aja,” tuturnya.

“Sebenarnya itu kan bukan aturan. Tapi tindakan ini diperlukan untuk mengamankan barang tertentu seperti dokumen dan lain-lain. Lagian juga rata-rata kantor sekarang menggunakan itu. Apalagi di Samarinda,” lanjutnya.

Terakhir, dia kembali menegaskan pemasangan press lock di kantor DPU bukan maksud untuk menghalangi ataupun membatasi masyarakat untuk berkunjung. Dia tetap mempersilahkan warga bila memang mempunyai keperluan dengan dirinya ataupun pegawai PU yang lain.

“Intinya demi kebaikan dan keamanan saja ya. Bukan untuk menghalangi siapa pun. Siapa pun bisa masuk, wartawan juga bisa. Jadi nggak ada niat menghalang-halangi,” pungkasnya. (adv)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *