Disaksikan Anggota DPRD, Pemkot-BPJSKer Palopo Teken MoU

SABER, PALOPO  |  Pemerintah Kota Palopo bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Memory of Understanding (MoU), terkait pemberian iuran bagi nelayan.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani, dan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, Mu’minati, Rabu (10/07/2024) bertempat di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Palopo.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perikanan Kota Palopo, Charlie mengatakan, program tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Program ini sudah dimulai di tahun 2022 untuk 48 pelaku usaha perikanan, di mana mereka diberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan,” kata Charlie.

“Begitupun tahun 2023, ada 2.000 orang pelaku usaha perikanan yang diberikan perlindungan jaminan yang sama,” tambahnya.

Di tahun 2024, kata Charlie, Pemkot memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan stimulan iuran 6 (enam) bulan dengan premi Rp16.800,- per orang per bulan atau sejumlah Rp.201.600.000.

“Itu bersumber dari APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024 yang diberikan kepada 2.000 (dua ribu) masyarakat nelayan di Kota Palopo,” katanya.

Charlie berharap, perhatian kepada masyarakat nelayan tidak hanya sampai pada 6 (enam) bulan, namun dapat menjadi program pokok dari Dinas Perikanan Kota Palopo ditahun-tahun mendatang.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Mu’minati menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Palopo atas kerjasamanya.

“Mudah mudahan kerjasama dan kolaborasi ini berlanjut terus, sehingga di Kota Palopo ini para pekerja tenang dalam bekerja, karena yang namanya resiko dalam bekerja itu, kapan dan di mana bisa saja itu terjadi,” kata Mu’minati.

Sementara itu, Pj Wali Kota Asrul Sani, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perikanan Kota Palopo yang telah berkolaborasi dengan BPJamsostek menjalankan program sejak tahun 2022.

“Memang itu amanah dari undang-undang yang mewajibkan kita (pemerintah) memberikan jaminan kepada seluruh pekerja, terkhusus lagi bagi pekerja-pekerja rentan,” kata Asrul Sani.

Asrul Sani berharap, perlindungan bagi pekerja itu tidak hanya mengcover enam bulan saja, tapi harus berkelanjutan.

“Karena kita tidak tahu kapan akan terjadinya kecelakaan, sehingga kita harus memberikan perlindungan yang maksimal,” katanya.

Asrul menyampaikan harapannya, agar perlindungan pekerja itu diberikan atau mengcover tidak hanya bagi nelayan saja, tapi juga diberikan bagi para petani, dan non ASN khususnya guru yang bekerja di daerah terpencil atau terluar.

“Semua harus kita cover, namun karena keterbatasan anggaran kita, itu yang mengharuskan kita untuk memilah mana yang harus kita prioritaskan,” ujarnya.

“Karena wajib bagi setiap Pemda untuk melindungi para pekerja sesuai dengan kemapuan yang ada. Bukan hanya nelayan tapi pekerja-pekerja rentan supaya ada kepastian bagi dirinya (pekerja) dan juga bagi keluarga mereka,” tandasnya.

Hadir pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP, Anggota DPRD Kota Palopo yang juga Ketuan Himpunan Nelayan Seluruh (HNSI) Indonesia Kota Palopo, Baharman Supri.

Selain itu, hadir para Asisten, Inspektur Inspektorat, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah Kota Palopo, serta kordinator penyuluh pada Dinas Kelautan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *