SABER, LUWU | Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 (dua) bulan penjara kepada seorang dokter gigi berinisial drg. JHS dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 2 Februari 2026, setelah majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban berdasarkan seksualitas dan kesusilaan.
Perbuatan itu dilakukan terhadap seorang anak perempuan berinisial AE alias D. Terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 6 huruf A juncto Pasal 15 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp40 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Sementara itu, barang bukti berupa satu unit telepon genggam dikembalikan kepada korban.
Dalam putusan yang sama, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp3 ribu. Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban.(*)





