Dugaan Tindak Pidana Perzinahan Oknum Polisi, Ini Penjelasan Polres Palopo

SABER, PALOPO | Polres Palopo menggelar konferensi pers dugaan kasus tindak pidana perzinahan terhadap oknum polisi inisial AA, bertempat di ruang lobi Polres Palopo. Kamis (22/08/24).

Pada konferensi pers tersebut di pimpin langsung Waka Polres Palopo Kompol Ridwan, di dampingi, Kasi Propam Polres Palopo AKP Idris, Kasi Humas Palopo AKP Supriadi, serta Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP S Ahmad.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Palopo, Kompol Ridwan, menjelaskan penanganan dugaan tindakan perzinahan dan perselingkuhan, kami melihat di medsos begitu viral, sehingga kami dari Polres Palopo memberikan keterangan penanganan kasus tindak dugaan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, bahwa tidak ada unsur dugaan perzinahan, perempuan itu sedang keadaan kurang sehat,” ujar Wakapolres Palopo, Kompol Ridwan, Kamis, 22 Agustus 2024.

Saat pelapor inisial AN, ditemani Bhanbikamtimas Mungkajang dan seorang warga ke rumah itu, keadaan pintu rumah terbuka dengan menemukan AA menggunakan handuk dan kaos trail. Sementara istri pelapor ada di dapur, saat hendak memasak.

“Jadi Brigpol AA itu ada di teras. Dari hasil keterangan pelapor, saat datang bersama Bhabinkamtibmas Mungkajang, bahwa terduga pelaku tidak melihat AA dan AN sedang melakukan hubungan badan, selayaknya suami istri, itulah peristiwa dugaan yang terjadi. Dan, Polres Palopo sudah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi – saksi dan telah menggelar perkara,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad, mengungkapkan, terkait penanganan kasus itu, sudah kami tindak lanjuti, dengan memeriksa saksi dan oknum polisi. Jadi oknum itu ada di teras dan perempuan saat itu berada di dapur. Karena salah satu unsur pasal perzinahan, terjadinya hubungan suami istri.

“Jadi, kami meminta untuk pemeriksaan visum dan hasil pemeriksaan dokter tidak ditemukan hasil seperti hubungan suami istri, sehingga kami menyampaikan bahwa ini tidak ada dugaan perzinahan,” ungkap Sayed Ahmad.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Palopo, AKP Idris, mengatakan, terkait dugaan perzinahan dan perselingkuhan oleh anggota oknum Polres Palopo, kami sudah melakukan penyelidikan awal dengan para saksi saksi dan hasil gelarnya kami menerapkan tiga pasal, yaitu pasal 5, pasal 8 dan pasal 13. Kode etik Profesi Polri dan Komisi Etik Polri.

“Dan selanjutnya kami menunggu salah satu saksi yaitu istri pelapor. Dan sementara ada di Jakarta, ketika telah tiba kami lakukan pemeriksaan, dikarenakan yang bersangkutan lagi umroh. Jika ditemukan ada dua alat bukti maka kita akan melanjutkan. Sebelumnya, oknum polisi itu kami tahan sekitar 5 hari, untuk mencegah perlakuan yang berulang dan menghindari hal hal perselisihan dengan pelapor,” ujar Kasi Propam Polres Palopo, AKP Idris, sembari menduga adanya pelanggaran kode etik.

Untuk diketahui, kronologis kejadian kasus itu berawal dari pelapor NA dan melihat AN (istri pelapor) berbelanja di salah satu supermarket di nyiur, kemudian NA, membuntuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor dan menuju rumah yang hendak dituju AN di Jalan Pisang, Kelurahan Murante.

Lalu, pelapor tidak semerta merta langsung menuju ke perumahan itu dan meminta kepada warga setempat untuk diantarkan menemui Bhabinkamtibmas Mungkajang. Saat Mereka menuju ke rumah itu, keadaan pintu terbuka dan ditemukan oknum polisi itu berada di teras rumah.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *