Hendak Sebarkan Shabu Di Tana Toraja, Pria Ini Diciduk Polisi ~ Satu Berita

PALOPO – SATU BERITA | Satresnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang laki laki yang diduga sebagai kurir ‘Narkoba’ lintas daerah, dalam penyalahgunaan (Lahgun), atau bahan terlarang, diduga jenis sabu. Dilampu merah depan Masjid Nurul Iman. Jalan. KH. M. Razak. Kelurahan Pajalesang. Kecamatan Wara. Kota Palopo. Sabtu, 2 Februari 2019.

Yang diduga pelaku tersebut, berinisial Y, 32 tahun, beralamat Desa Tomale, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa adanya, salah satu pengendara yang akan menuju Kabupaten. Tana Toraja, dan diduga membawa narkotika jenis sabu, kemudian tim melakukan penyelidikan.

Dari informasi yang dihimpun. Akhirnya, tim satresnarkoba yang dipimpin Kaur Bin Ops Narkoba Polres Palopo Ipda Abdianto, S.Sos bersama anggota lapangan satresnarkoba melakukan pengembangan terhadap terduga itu.

Sekiranya, pada pukul 23:30 Wita. Jumat, 1 Februari 2019, tepatnya di Jalan Ahmad Razak (lampu merah), depan masjid nurul iman, sesuai dengan ciri ciri orang tersebut, dan kendaraan yang digunakan, berdasarkan informasi sebelumnya, akhirnya tim memberhentikan kendaraan itu, lalu dilakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh tim satresnarkoba, yang bersangkutan (diduga pelaku), membuang bungkusan rokok (Sampoerna Mild Putih), ke halaman teras masjid nurul iman itu.”ujar Ipda Abdianto.

Dan didalam bungkusan tersebut, yang telah dibuang oleh diduga pelaku itu, berisi 3 (tiga)  sachet sabu, 8 (delapan) sachet kosong dan 1 (satu) pipet putih sendok sabu.

“Selanjutnya, barang bukti itu diperlihatkan kepada Y, yang diduga sebagai kurir lintas daerah, setelah dilakukan interogasi, akhirnya ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, dan hendak di bawa ke kabupaten tana toraja, yang sebelumnya diperoleh dari seseorang berinisal L,”pungkas Abdianto.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni,

–   3 (tiga) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
–   8 (delapan) sachet kosong
–   1 (satu)  potong pipet sendok sabu
–   1 (satu) unit HP samsung lipat warna putih nomor GSM 081 xxx xxx
–   1 (satu) pembungkus rokok Sampoerna mild.

Akhirnya, yang diduga kurir narkoba itu, dan barang bukti tersebut diamankan guna proses lebih lanjut. (hms_res.plp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.