Satu Berita
Jumat Curhat Polsek Ujung, Polisi Jelaskan Himbauan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Di Atas Jalan Raya
Parepare — Polsek Ujung Polres Parepare kembali melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama warga RT.001 / RW.010 di Jl. Lasiming, Kel. Ujung Bulu, Kec. Ujung, Kota Parepare. Kegiatan kepolisian ini bertujuan untuk menyerap permasalahan dari masyarakat yang memerlukan penanganan segera dari pihak kepolisian maupun bantuan terkait lainnya. Jumat (13/09/2024).
Kegiatan tersebut di pandu oleh Kanit Binmas Polsek Ujung Iptu Hamka S.Pd, yang di dampingi Panit Opsnal Intelkam Polsek Ujung Ipda Muh. Saida, Panit 1 Lantas Polsek Ujung Ipda Amiruddin, Bhabinkamtibmas Kel. Ujung Bulu Aipda Mustaming, Sedikitnya 20 orang warga setempat mengikuti kegiatan tersebut bersama Ketua RT 001 / RW.010 Hamran.
Darni, salah satu warga dari warga RT.001 / RW.010 menanyakan tentang aturan sepeda listrik, dan Ipda Amiruddin menjelaskan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan di jalan raya karena risiko keselamatan. Ia juga mengingatkan tentang larangan berkendara sepeda listrik terutama oleh anak di bawah umur.
“ Anak dibawah umur menggunakan sepeda listrik di jalan raya itu sangat rentan menjadi korban kecelakaan laka lantas, minta tolong bapak ibu sekalian, kami atas nama Polsek Ujung meminta dengan sangat agar kiranya jangan mengizinkan anak – anak kita pakai sepeda listrik di atas jalan raya, itu sama saja kalau bapak ibu sekalian menempatkan anak sendiri dalam bahaya laka lantas “ . tutur Amiruddin menjelaskan.
Hamran, selaku Ketua RT 001 / RW.010 juga mengajukan pertanyaan tentang kegiatan apa yang di haruskan yang memerlukan izin keramaian. Pertanyaan ini di jawab oleh Ipda Muh. Saida.
“ Setiap bentuk kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan banyak orang itu memerlukan ijin keramaian, di antaranya adalah kegiatan hajatan pernikahan, syukuran, sosialisasi dan lain sebagainya, dan permohonan ijin keramaian itu tidak dipungut bayaran “. Kata Muh. Saida menjawab pertanyaan dari Hamran.
Pada giat Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polsek Ujung Polres Parepare, berbagai permasalahan masyarakat diserap untuk ditindaklanjuti. Kali ini, perhatian utama tertuju pada penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan seputar ijin keramian. Kepolisian mengingatkan masyarakat tentang larangan berkendara sepeda listrik di jalan raya, terutama oleh anak di bawah umur. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan berlalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan.