Satu Berita
Jumat Curhat Polsek Ujung Polres Parepare Di SMK Bahari, Edukasikan Ketentuan Berlalu Lintas Kepada Kalangan Pelajar
Parepare –– Polsek Ujung Polres Parepare menggelar kegiatan “Jumat Curhat” di SMK Bahari, yang dihadiri oleh kurang lebih 50 pelajar. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai ketentuan berlalu lintas yang perlu diketahui bagi generasi muda. Jumat (20/09/2024) pagi.
Dipandu oleh Kanit Binmas Polsek Ujung, Iptu Hamka, acara ini menampilkan narasumber Iptu Samsidi Baco dari Sat Lantas dan Fikri dari Jasa Raharja Perwakilan Parepare. Dalam sambutannya, Iptu Hamka menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan positif.
“Jangan ada ujaran kebencian, terutama bullying di SMK Pelayaran Bahari, karena dapat menyebabkan perkelahian antar pelajar. Selain itu, siswa diharapkan menghindari narkoba,” himbau Iptu Hamka membuka Jumat Curhat, sekaligus mewakili Kapolsek Ujung hadir di antara para pelajar.
Iptu Samsidi Baco melanjutkan dengan menekankan keselamatan di jalan raya. “Keselamatan adalah yang paling penting. Untuk itu, Lengkapi diri dan kendaraan anda, serta gunakan helm pelindung saat berkendara. Jadilah pelajar yang patuh hukum dan disiplin dalam berkendara,” ujarnya.
Sesi tanya jawab menjadi momen interaktif, dengan pertanyaan yang datang dari para pelajar. Pertanyaan pertama menanyakan risiko bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dan syarat untuk membuat SIM. Iptu Samsidi menjelaskan, “Belum memiliki SIM berarti seseorang belum layak berkendara. Pastikan memenuhi syarat seperti berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP untuk mendapatkan SIM “.
Pertanyaan kedua mengenai siapa yang berhak mendapatkan santunan kecelakaan dijawab oleh Fikri dari Jasa Raharja. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964, santunan diberikan kepada setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pertanyaan terakhir mengenai penggunaan lampu variasi, Iptu Samsidi menegaskan bahwa penggunaan lampu variasi ataupun lampu tambahan, adalah melanggar ketentuan UU No. 22 Tahun 2009.
“ Di dalam pasal 58 UU No. 22 tahun 2009, mengatur larangan penggunaan perlengkapan yang mengganggu keselamatan lalu lintas, dan bagi orang yang melanggar Pasal 58 ini dapat di kenakan sanksi pidana atau pun sanksi denda “. Jelas Samsidi mengingatkan pelajar.
Kapolsek Ujung Kompol Suardi, S.Sos, M.H yang di konfirmasi melalui sambungan selulernya berharap Jumat Curhat Polsek Ujung kali ini dapat meningkatkan kesadaran pelajar akan pentingnya keamanan dan kepatuhan dalam berlalu lintas, serta menanamkan nilai-nilai positif dalam kehidupan sehari-hari.
“ intinya, para pelajar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas, dan yang perlu juga adalah apa yang mereka dengar dan dapatkan dari polisi itu dapat di sampaikan pula kepada yang lainnya, dan kita akan terus mendukung edukasi dan keselamatan di kalangan generasi muda, semoga Jumat Curhat kita kali ini di SMK Bahari akan membawa manfaat bagi para pelajar “. Harap Kapolsek, Kompol Suardi.
Perlu di ketahui , undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 58 mengatur setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. hal itu termasuk pemasangan lampu tambahan yang bikin silau pengemudi lain, mengganti lampu rem menjadi warna putih, melapisi lampu dengan pelapis yang bikin warna sinarnya redup, dan lain sebagainya. pelanggaran pasal 58 dalam dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda Rp. 500 ribu