Kabar Baik, Walikota Palopo Beri Ijin PTM Terbatas

PALOPO, SABER | Walikota Palopo, HM Judas Amir mengeluarkan lagi surat edaran (SE) terkait pandemi Covid-19.

Kali ini, Judas memberi izin pembelajaran tatap muka lewat surat edaran bernomor :421/1577/DISDIK/IX/2021.

Bacaan Lainnya

Ada 3 butir poin penting dalam surat tersebut, yang mulai berlaku pada Kamis 30 September 2021 esok.

Intinya, walikota memberi izin alias lampu hijau pembelajaran tatap muka dengan syarat dan ketentuan yang tentunya harus mengacu ke Protokol Kesehatan.

Semua jenjang di satuan pendidikan mulai SD, SMP hingga SMA sederajat, kini dapat melakukan sekolah tatap muka tidak lagi melalui daring seperti selama ini di masa pandemi.

Berikut isi lengkap surat edaran Walikota Palopo yang tertanggal 29 September 2021 itu:

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran  Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 420/8349/Disdik tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemi COVID-19 Di Sulawesi Selatan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Memberikan izin untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas kepada satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/SDLB/SMPLB.

Dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas harus memperhatikan protokol kesehatan

antara lain :

a. Pihak sekolah menyiapkan sarana prasarana berupa :

– tempat cuci tangan dengan air mengalir

– sabun

– pengering satu kali pakai (tisu)

– alat pengukur suhu badan (thermometer)

– hand sanitizer

–  disinfektant, dan

–  ruangan/tempat isolasi/UKS

b. Pihak sekolah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik sebelum masuk ke

lingkungan sekolah dan apabila ada peserta didik yang memiliki suhu badan di atas batas normal

(37,58C), batuk/pilek, nyeri tenggorokan/sesak nafas, maka tidak diperkenankan mengikuti proses

pembelajaran tetapi diarahkan ke ruangan/tempat isolasi/UKS:

c. Mewajibkan peserta didik untuk memakai masker mulai dari rumah ke sekolah, di sekolah dan dari

sekolah ke rumah serta sekolah tetap harus menyediakan masker cadangan:

d. Pihak sekolah memastikan pendidik dan tenaga kependidikan yang hadir dalam kondisi sehat dan

telah divaksin:

e. Guru dan peserta didik melakukan do’a keselamatan bersama baik sebelum maupun sesudah.

f. Pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik tidak diperkenankan berkumpul atau berkerumun di tempat pembelajaran,

g. Pihak sekolah agar intens melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan setempat,

h. Memperhatikan kapasitas kelas dengan jumlah siswa dimana pengaturan jarak antar peserta didik di dalam kelas minimal 1,5 meter.

i. Pihak sekolah wajib melakukan penyemprotan disinfektant pada sarana pembelajaran dan ruang kelas sebelum dan sesudah proses belajar mengajar berlangsung:

j. Menyampaikan kepada orangtua/wali peserta didik untuk mengantar dan menjemput peserta didik,

k. Pihak sekolah menyampaikan kepada orangtua/wali peserta didik agar pada saat mengantar dan menjemput peserta didik untuk tidak mengunjungi tempat lain,

l. Pihak sekolah dengan melibatkan komite sekolah agar mensosialisasikan kepada orangtua/wali peserta didik mengenai protokol kesehatan dari rumah ke sekolah, protokol kesehatan selama di sekolah, protokol kesehatan dari sekolah ke rumah dan protokol kesehatan di tempat umum dalam bentuk spanduk/panflet/selebaran dan lain-lain.

3. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 30 September 2021 dan akan dilakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaannya.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.