Ketua IWO Toraja Raya: SE Bupati Tator Kesannya “Diskriminatif”

MAKALE, SABER | Di awal Tahun Baru 2022, masyarakat Tana Toraja dihebohkan oleh Surat dengan Kop Bupati Tana Toraja yang melarang Tenaga Kontrak Daerah (TKD) lingkup Pemkab Tana Toraja masuk kantor beredar luas di grup media sosial lokal Toraja seperti facebook dan WhatsApp.

Pantauan redaksi media , surat dengan nomor: 009/1317/ XII/ Setda tertanggal 28 Desember 2021 itu tentang Pemberitahuan Untuk Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Pemkab Tana Toraja TA 2021.

Bacaan Lainnya

“Dalam rangka optimalisasi pemberdayaan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dan memperhatikan kondisi keuangan daerah yang terbatas, maka diberitahukan bahwa TKD yang ada saat ini tidak boleh masuk kerja di unit masing-masing pada tahun 2022 sebelum ada SK Bupati Tana Toraja tentang pengangkatan TKD Tahun Anggaran 2022.” tulis surat tersebut yang ditandatangani Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung

Terkait dengan penjelasan di atas, lanjut isi surat tersebut, pengecualian terhadap TKD yang melaksanakan tugas sebelum terbit SK bupati dimaksud (dilakukan secara selektif dan sesuai kebutuhan oleh kepala OPD yang bersangkutan).

“Pengecualian terhadap TKD yang melaksanakan tugas sebelum terbit SK Bupati adalah yang bekerja pada OPD: Satpol PP dan Damkar, Dinas PUPR ( tenaga kebersihan), Setda dan RS Lakipadada,” tulis Surat Bupati Tana Toraja itu.

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Inforkom) kabupaten Tana Toraja, Berthi Mangontan saat dikonfirmasi redaksi membenarkan adanya Surat Bupati Tana Toraja Tentang Pemberitahuan Untuk Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Pemkab Tana Toraja TA 2021.

“Sepertinya betul (Surat Bupati). Karena Pak Asisten III kirim di WA Pemda. Supaya lebih pasti bisa ki hubungi Pak Asisten III, Pak Suleman Malia karena suratnya belum masuk di kantor kami,” tulis Kadis Inforkom Tana Toraja melalui pesan singkat via WhatsApp.

Terpisah, Ketua IWO Toraja Raya, Toto Balalembang menyayangkan hal tersebut. Menurut dia, harusnya Bupati memperhatikan sisi keadilan TKD dengan bercermin pada masa pengabdian tenaga kerja sebelum mencetuskan aturan.

“Surat Edaran (SE) tersebut kesannya diskriminatif, seakan-akan peran TKD lain, selain yang di sebut dalam SE itu tak punya andil sama sekali dalam pemerintahan”, tegas Toto Balalembang Rabu, (05/01/2022).

Menurut Toto sangat disayangkan dengan terbitnya surat edaran tersebut, kesannya memberhentikan secara halus.

“Kurang elok rasanya, lebih baik dikeluarkan saja surat pemberhentian, tidak perlu memakai Surat Edaran segala yang membingungkan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.