Oleh: Mubarak Djabal Tira
OPINI: Penolakan keras dari seorang mantan caleg Nasdem DPR RI sekaligus calon wali kota Palopo terhadap status tersangka dalam kasus dugaan penipuan memunculkan pertanyaan mendasar di mana batas antara hak membela diri dan potensi hambatan terhadap proses hukum?
Kasus dugaan penipuan ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik dengan latar belakang politik dan bisnis di Sulawesi Selatan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi terpisah pada akhir Desember 2025, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp3,6 miliar.
Selain itu, terdapat laporan polisi lain yang masih dalam tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, dengan setidaknya 69 orang yang mengaku sebagai korban dan total kerugian lebih dari Rp1 miliar. Modus yang diduga melibatkan penawaran umrah bersubsidi kepada puluhan calon jemaah serta iPhone subsidi, di mana dana yang terkumpul disebut tidak dipertanggungjawabkan sesuai janji kepada para pelapor.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan gelar perkara. Yang bersangkutan diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga ancaman penjemputan paksa telah disampaikan jika sikap nonkooperatif berlanjut. Potensi laporan tambahan dari korban lain juga masih terbuka, menandakan kasus ini belum sepenuhnya selesai.
Namun, respons dari pihak terkait justru menunjukkan pola defensif yang kuat. Ia secara tegas membantah status tersangka, menyebut informasi tersebut sebagai hoaks, dan mengklaim belum pernah menerima surat resmi penetapan maupun panggilan pemeriksaan.
Lebih lanjut, ia melaporkan balik Kabid Humas Polda Sulsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dengan tuduhan ketidakprofesionalan dan penyebaran informasi bohong yang mencemarkan nama baik. Ada pula dugaan unsur politik di balik kasus ini, khususnya terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Nasdem yang mundur, di mana figur tersebut pernah meraih suara terbanyak ketiga di Dapil Sulsel III (Nasdem memperoleh 2 kursi).
Lebih mengkhawatirkan, terdapat indikasi bahwa beberapa pihak yang mewakili korban seperti pengacara yang mendampingi puluhan pelapor malah berbalik dilaporkan atas dugaan pelanggaran seperti persangkaan palsu atau tindak pidana siber. Hal ini terjadi ketika korban berupaya menuntut hak mereka secara hukum melalui laporan resmi, namun justru menghadapi ancaman atau laporan balik dari pihak terkait. Fenomena semacam ini dapat menciptakan efek chilling terhadap korban potensial lainnya, yang mungkin enggan melapor karena takut dibalas dengan gugatan atau laporan serupa.
Sikap ini mencerminkan strategi yang sering muncul dalam kasus serupa victimhood signaling dan deflection. Dengan memposisikan diri sebagai korban fitnah serta ketidakadilan prosedural, tersangka berupaya mengalihkan perhatian publik dari substansi tuduhan penipuan ke dugaan pelanggaran prosedur atau motif politik. Ada elemen lawfare, yaitu penggunaan jalur hukum untuk melawan tekanan hukum yang dihadapi termasuk melaporkan balik pihak yang menuntut hak. Meski hak membela diri dijamin konstitusi, strategi semacam ini berisiko jika terbukti tidak berdasar, karena dapat memperkuat persepsi obstruction of justice atau upaya menghambat penegakan hukum.
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ia menyentuh isu kepercayaan masyarakat terhadap program ibadah umrah yang kerap dimanfaatkan sebagai modus penipuan, serta integritas figur publik yang memiliki pengaruh politik dan bisnis. Penolakan terhadap status tersangka meski didasari klaim belum adanya dokumen resmi dapat menjadi preseden buruk jika tidak ditangani dengan transparansi dan ketegasan. Polda Sulsel perlu memastikan semua prosedur telah dipenuhi, termasuk penyampaian surat resmi secara tepat, agar tidak memberi celah bagi narasi hoaks atau politisasi.
Bagi para korban yang merasa dirugikan secara materiil, perlu dipahami bahwa proses hukum pidana seperti penetapan tersangka dan potensi hukuman atas dugaan penipuan lebih difokuskan pada penindakan pelaku atas perbuatan yang diduga melanggar hukum. Hukum pidana tidak secara otomatis menjamin pengembalian kerugian materiil secara penuh kepada korban. Namun, korban tetap memiliki hak menempuh ganti rugi melalui mekanisme hukum perdata, misalnya gugatan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atas dasar perbuatan melawan hukum atau wanprestasi jika terdapat unsur perjanjian. Proses perdata ini dapat berjalan paralel atau setelah proses pidana, dan pengadilan berwenang memerintahkan pembayaran ganti rugi jika terbukti adanya kerugian.
Pada akhirnya, kebenaran substantif hanya akan terungkap melalui bukti-bukti di persidangan. Masyarakat diimbau menahan diri dari penilaian dini dan mengikuti perkembangan resmi dari aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara termasuk melindungi hak korban untuk menuntut tanpa rasa takut akan pembalasan.(*)





