PALOPO, SATU BERITA | Satuan Narkoba Polres Kota Palopo kembali meringkus tiga pria dan dua wanita yang diduga melakukan penyalagunaan serta peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Ke lima pelaku tersebut berhasil di ringkus oleh oleh satuan Narkoba Polres Palopo pada dini hari tadi lokasi berbeda. Rabu (11/12/19).
Sementara Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengatakan, kelima pelaku tersebut diringkus di lokasi berbeda dimana pelaku yang berinisial, AW(38), KM(20), KI (28), dan ER(21) berhasil ringkus di Jl. Andi Tendriadjeng Kel. Rontap kec. Wara timur Kota Palopo tepat nya di sebuah rumah belakang kantor syahbandar Kota Palopo.
Dari penagkapan tersebut pihak Sat Res Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, 1 (satu) pembungkus rokok merek surya Pro warna putih, 2 (dua) kaca pireks, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) sendok shabu terbuat dari pipet plastik warna kuning, 1 (satu) sumbu/kompor, 1 (satu) Unit HP OPPO warna merah Nokia warna hitam dari tersangka berinisial AW.
Sementara berang bukti lainnya pun di temukan dari tersangka yang berinisial KM dan ER yaitu 1 (satu) sachet plastik bening berisikan shabu, 1 (satu) buah dompet warna coklat Lambardi Giovanni, 1 (satu) unit HP merek VIVO warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hijau, uang tunai Rp. 3.400.000.- ( tiga juta empat ratus ribu rupiah)
Kemudian sekitar 17.30 wita Personil gabungan tersebut kembali menangkap BORA Alias DERRE Bin JA’FAR (41), yang merupakan warga Batustanduk Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu bertempat di Desa Batustanduk Kelurahan Batustanduk Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu dimana pengkapan pelaku ini kami dapat kan melalui keterangan dari pelaku yaitu KM setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti shabu yang ada padanya adalah miliknya Lelaki BORA alias DERRE, yang beralamat di kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu.
Dari hasil penangkapan tersebut personil gabungan Polres Palopo kembali menemukan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 621.000 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam. Ucapnya
Selanjutnya kelima pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.(fjr)