Lagi Tim Resmob Res Tator Menangkap Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur ~ Satu Berita

TATOR – SATU BERITA Bertempat di suaya Kec. Sangalla Kab.Tana Toraja, Unit Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (26/01/2019) pukul 16.21 wita.

Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 19. /I/Res.1.24/2019/Reskrim terkait dengan Laporan Polisi yang masuk di SPKT polres Tana Toraja Nomor : LPB/16/I/2019/SPKT tgl 24 Januari 2019 tentang Persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban GPT (17), alamat Kec. Makale Kab. Tana Toraja.

Bacaan Lainnya

Identitas tersangka yang diamankan yakni Lel. OA, (17) pekerjaan pelajar, alamat Sangalla Kab. Tana Toraja.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan, SH membenarkan terjadinya penangkapan lel. OA karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban GPT bersama 2 (dua) pelaku lainnya yang terjadi pada hari Rabu (16/1/2019) di Pantan Makale.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara,” Ujar AKP Jon”.

Untuk saat ini, pelaku diamankan di Ruang Tahanan Polres Tana Toraja untuk proses penyidikan selanjutnya sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya masih dalam pencarian personil Polres Tana Toraja.

“Hendaknya para orang tua harus lebih aktif menjaga anak-anaknya, tanamkan nilai-nilai moral, ajarkan penggunaan medsos secara bijak, hindari pergaulan bebas sehingga kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi,” tambah Kasat Reskrim”. (hms_res.tator)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.