SABER, PALOPO | Lima unit mobil truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, diduga bodong.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Dian Reskry.Dian mengatakan, mobil dump truk sampah dan mobil arm roll diduga tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Lelang pengadaan mobil sampah tersebut, dimenangkan oleh CV Athaya Abadi. Anggaran pengadaan unit tersebut melekat pada Dinas LH Kota Palopo tahun anggaran 2021,” ucap Dian Resky.
Karena diduga bermasalah, lanjut Dian Resky, pengadaan unit kendaraan operasional tersebut, tentunya akan sulit dilakukan pelelangan dikemudian hari.
“Kami menduga kuat, pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), tidak mencantumkan dalam dokumen soal kerangka acuan kerja (KAK) yang nantinya akan menjadi persyaratan lelang terkait rancang bangun kendaraan bermotor.
“Dan perusahaan yang memenangkan kami juga menduga tidak memiliki surat keputusan rancang bangun (SKRB) atau memproduksi kendaraan yang tidak sesuai dengan SKRB,” jelas Dian.
Dian juga mengatakan, perusahaan pemenang lelang tersebut diduga kuat terindikasi melakukan rancang bangun terhadap mobil dump truk sampah dan mobil arm roll tanpa mengantongi izin
“Jangan-jangan selama ini kedua unit mobil tersebut beroperasi dengan menggunakan nomor plat polisi palsu. Bukankah itu sama saja mobil bodong? Lalu penetapan asetnya bagaimana?,” terang Dian sembari bertanya.
Jika dugaan tersebut benar adanya, kata dia, tentunya akan ada unsur pidana didalamnya.
“Mengacu pada pasal 277 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa untuk melakukan rancang bangun yang tidak memiliki izin termasuk kategori pidana.”,
“Kemudian di pasal 277, menyebutkan setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta dan kurungan 1 tahun penjara,” bebernya.
Mursalim, PPK Pengadaan Truk Sampah tahun 2021 saat dikonfirmasi, mengakui bahwa truk pengangkut sampah tidak memiliki STNK dan BPKB.
“Memang benar ada pengadaan Dump sampah 3 unit dan Arm Roll 2 unit di DLH pada tahun 2021 (dana DAK). Yang metode pemilihannya melalui TENDER CEPAT, dan pemenangnya adalah CV. ATHAYA ABADI. HPS Dump sampah Rp. 1.478.000.000, Nilai kontrak Rp. 1.402.500.000 untuk 3 unit. HPS Arm Roll Rp. 1.200.670.000, Nilai kontrak Rp. 1.032.900.000 untuk 2 unit,” ungkap Mursalim.
Awalnya, pelaksanaan kontrak berjalan dengan normal, kata Mursalim, sesuai yang diharapkan, hanya sekitar 2 bulan pengerjaan mobil sudah selesai semua dan kemudian dilakukan serah terima barang (sesuai spesifikasi). Selanjutnya dilakukan pencairan dananya.
“Pada saat serah terima barang memang belum ada STNK dan BPKB, hanya STNK sementara, karena biasanya surat-surat tersebut memerlukan waktu 2 sampai 3 bulan setelah penyerahan barang (mobil),” ucapnya.
“Setelah tiga bulan berlalu STNK dan BPKB belum juga datang dan hal ini menjadi temuan BPK, sehingga kami mendesak pihak penyedia (CV. Athaya Abadi) untuk mengurus secepatnya,” terangnya.
“Kami mendesak terus dan mengancan membawa ke jalur hukum, namun penyedia menunjuk ke isi surat perjanjian (kontrak) bahwa tidak ada tertulis secara jelas mengenai STNK dan BPKB tersebut. Jadi pengadaan ini bisa dianggap sebagai pembelian OFF THE ROAD (bukan ON THE ROAD).”
“Kami akui bahwa ini adalah kesalahan karena tidak memasukkan klausul STNK/BPKB ke dalam kontrak, kami berpatokan pada kontrak‐kontrak pengadaan mobil sebelumnya dimana tidak pernah ada masalah STNK/BPKB, barusan terjadi masalah seperti ini. Jadi ini pengalaman berharga bagi kami khususnya PPK,” ungkapnya.
Menurutnya, truk pengangkut sampa tersebut tetap dilakukan pencatatan aset berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.“Untuk pajak memang belum pernah dianggarkan atau dibayarkan karena belum ada STNK dan BPKB,” pungkasnya. (*)