SABER, LUWU | (OPINI). Isu pemekaran Provinsi Luwu Raya dalam sebulan terakhir semakin menggema di seantero Tanah Luwu. Hampir seluruh elemen masyarakat menyuarakan keinginan agar Tanah Luwu menjadi daerah otonomi sendiri, yakni Provinsi Luwu Raya. Sayangnya, semangat menuju Daerah Otonomi Baru (DOB) ini masih terkendala moratorium pemekaran yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sekitar tahun 2014–2015.
Namun demikian, semangat masyarakat Tanah Luwu tidak surut. Gelombang demonstrasi dari masyarakat dan mahasiswa terus bermunculan, bahkan pertemuan demi pertemuan dilakukan oleh kalangan elite di Luwu Raya sebagai bentuk ikhtiar kolektif untuk mewujudkan cita-cita besar tersebut.
Berkembangnya isu pemekaran ini kemudian memunculkan berbagai spekulasi dan langkah strategis dari sejumlah kalangan, di antaranya mendorong Toraja dan Toraja Utara untuk bergabung dengan harapan dapat memenuhi syarat administrasi kewilayahan. Bahkan, muncul pula wacana menggabungkan Kolaka Utara.
Hal ini tidak lepas dari ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2007 yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota sebagai prasyarat pembentukan provinsi baru, yang menjadi salah satu potensi hambatan apabila moratorium kelak dicabut.
Menurut saya, langkah-langkah tersebut sah-sah saja. Namun sebagai Wija To Luwu, kita harus mengingat bahwa wilayah Walmas wajib menjadi prioritas perjuangan bersama. Kekhawatiran sebagian pihak bahwa menunggu Walmas menjadi DOB Luwu Tengah dapat menunda pembentukan Provinsi Luwu Raya hingga tujuh tahun perlu dikaji lebih mendalam. Jika menelaah PP 78 Tahun 2007 secara utuh dan melakukan kilas balik terhadap sejumlah DOB sebelumnya, terdapat banyak contoh pemekaran kabupaten dan provinsi yang dilakukan secara bersamaan.
Sebagai contoh, Provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan dimekarkan bersamaan dengan penataan serta pemekaran beberapa kabupaten di dalamnya. Dengan preseden tersebut, menanggalkan Walmas sebagai calon DOB Luwu Tengah dan mencari wilayah atau kabupaten lain di sekitar Tanah Luwu untuk bergabung saya nilai sebagai langkah yang kurang tepat dalam agenda pemekaran Provinsi Luwu Raya.
Keinginan untuk menggabungkan Toraja, Toraja Utara, ataupun Kolaka Utara memang bukan hal yang mustahil dan bahkan dapat menambah daya gedor perjuangan menuju terbentuknya Provinsi Luwu Raya. Namun perlu diingat, dokumen persyaratan DOB Luwu Tengah telah mutlak dan memenuhi syarat, hanya terhambat oleh moratorium. Dengan demikian, tidak ada keharusan menunggu tujuh tahun untuk memekarkan Provinsi Luwu Raya apabila Luwu Tengah dimasukkan dalam agenda pemekaran tersebut.
Di sisi lain, Luwu Tengah merupakan wujud nyata komitmen kebersamaan sesama Wija To Luwu. Bukankah tujuan utama pemekaran daerah adalah kesejahteraan dan pemerataan pembangunan, bukan sekadar ambisi administratif semata? Oleh karena itu, untuk menunjukkan komitmen dan kebersamaan Wija To Luwu, tidak ada alasan lain selain menjadikan Luwu Tengah sebagai pekerjaan rumah bersama baik oleh seluruh lapisan masyarakat maupun elite Tanah Luwu untuk diwujudkan secara kolektif.
Bayu Purnomo





