Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Bupati Kutim : Waspada Penggunaan Anggaran, Jangan Korupsi

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

KUTIM – Masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun. Lantaran hal ini, 135 Kades di Kutai Timur (Kutim) dikukuhkan Bupati, Ardiansyah Sulaiman.

Pengukuhan 135 kades itu berlangsung di gedung serbaguna Bukit Pelangi, Jumat (28/6/2024). Ardiansyah Sulaiman menjelaskan, pengukuhan ini berdasarkan peraturan Kemendagri yang mengubah masa jabatan Kepala Desa.

Bacaan Lainnya

“Karena ada perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu merubah keputusan bupati. Awalnya 6 tahun karena amanat dari undang-undang, maka pimpinan daerah atau bupati harus mengubah keputusannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Karena aturannya sudah keluar, maka perlu ada pengukuhan,” kata Ardiansyah Sulaiman.

Dia juga menjelaskan pengukuhan ini hanya berlaku untuk kepala desa saja. Untuk BPD mereka masih menunggu instruksi dari pusat. BPD sendiri juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan yang sama dengan kades, yakni delapan tahun.

“Pada beberapa wilayah seperti di Jawa itu mereka berbarengan pengukuhan kepala desa sekaligus juga BPD-nya. Untuk Kutim kita masih menunggu lagi. Untuk aparatur desa nanti urusan masing-masing desa sesuai dengan regulasi terkait dan aparat desa,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menjelaskan Dpmdes Kutim harus memberikan pembekalan terhadap para kepala desa dan BPD. Gunanya untuk memberikan pemahaman mengenai tujuan dari perpanjangan masa bakti kepala desa.

“Dpmdes harus melakukan pembekalan terkait dengan perpanjangan ini, apa muatan utamanya? Apa motif utamanya? Ini penting sekali supaya mereka tidak salah penafsiran nantinya mengenai tujuan dari perpanjangan masa jabatan ini,” ujarnya.

Bukan cuma itu, Ardiansyah juga mengingatkan para kepala desa untuk tetap amanah dalam mengemban kepercayaan masyarakat. Pasalnya, lamanya masa jabatan itu, maka mereka harus juga memberikan pelayanan terbaik bagi warganya.

“Waspada dengan penggunaan anggaran, jangan sampai korupsi dan lain sebagainya. Utamakan pelayanan kepada masyarakat,” pesan Ardiansyah Sulaiman.

Meski demikian, pihaknya mengaku akan tetap melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa. Untuk pengawasan ini, Dpmdes dan Inspektorat bakal melakukan tugas mereka agar anggaran desa tepat sasaran.

Ardiansyah Sulaiman juga berjanji akan menaikan kesejahteraan kepala desa BPD dan perangkat desa lainnya. Dia berharap, dengan naiknya insentif itu, maka para kepala desa bersama aparatnya lebih memperhatikan pelayanannya kepada masyarakat.

“Kesejahteraannya kita naikkan lagi. Ini berdasarkan Surat Mendagri yang memang menyampaikan harus ditambah ADD. Dari tambahan itulah maka kita salah satu diantaranya berpikir untuk menambah juga insentif para kepala desa, aparat desa, ketua RT kemudian BPD,Bkepala adat. Semuanya naik, dan insya allah ya perubahan ini,” tuturnya.

Persentase dari kenaikan itu sendiri akan mengacu pada regulasi dan kajian dari para ahli.

“Pesan saya, Kepala desa betul-betul memperhatikan pembangunannya. Karena 8 tahun ini luar biasa. Jangan sampai tugas 8 tahun, tetapi ternyata pembangunannya tidak sesuai dengan masa jabatan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pulau Miang, Alimudin Daud mengaku akan berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan di daerahnya. Untuk itu, dirinya menunggu masukan dari berbagai pihak untuk pengembangan Desa Pulau Miang.

“Kami sangat menginginkan respon semua agar desa kami itu bisa maju. Kami menunggu dari desa dari manapun, instansi manapun, masyarakat manapun, baik pusat maupun daerah, kami menunggu masukannya untuk desa kami,” katanya.

“Kami menginginkan mereka itu memberi masukan kepada kami agar desa kami bisa maju. Apa yang harus kami buat, Insyaallah kami laksanakan dengan saran dan pendapat daripada mereka,” sambungnya. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *