Masuk dalam MYC, Juli Dinas PU Kutai Timur Tingkatan Jalan APT Pranoto

Kabid Bina Marga DPU Kutim, Aqla.

KUTIM – Dinas Pekerjaan Umum (PU) bakal kembali melanjutkan program multi years contract (MYC) tahun ini. Salah satu itemnya peningkatan Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Kutai Timur Aqla. Dia mengatakan program yang masih berjalan tersebut tentunya memberikan dampak banyak bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Untuk itulah, peningkatan jalan APT masuk dalam program MYC. Hanya saja, Dinas PU masih menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Pengerjaan program tersebut diperkirakan bakal dilakukan pada bulan Juli tahun 2024. Menurut Aqla, kebanyakan proyek pengerjaannya ada pada bulan tersebut.

“Peningkatan jalan APT tahun ini Insya Allah ada. Udah ada tinggal kita nunggu bentar aja, tinggal nunggu DPA, nanti kita laksanakan paling mungkin Juli. Rata-rata sih mungkin sekitar Juli baru mulai, baru bisa kontrak,” ucapnya.

Ditanya mengenai faktor-faktor keterlambatan pengerjaan program MYC tersebut, di mana diketahui untuk tahun anggaran pokok pengerjaannya dilakukan di awal tahun.

Aqla mengklarifikasi dan menerangkan bahwa terkait keterlambatannya ada banyak faktor penyebab seperti sistem penganggaran, keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bahkan dari pihaknya sendiri.

“Banyak faktor sih, banyak keterkaitan kita, bukan dari PU aja. Pertama dari penganggaran, dari sistem anggaran kita, terus OPD ini juga bermacam-macam, dari kita sendiri juga ada yang belum clear, jadi ya saling keterkaitan,” paparnya.

Meski demikian, Dinas PU berupaya agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan di akhir tahun 2024. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan tender awal.

Tak hanya itu upaya yang dilakukan dinas PU. Menurut Aqla, pihaknya juga akan mempersingkat proses tender melalui e-katalog.

“Kami upayakan pertama itu yang bisa kita tender. Tender awal sebelum DPA kita akan laksanakan, tetapi nanti kontrak tetap menunggu DPA terbit,” katanya.

“Selain itu juga kami nanti mencoba dengan e-katalog untuk mempersingkat waktu tender. Tapi untuk e-katalog tetap kita diberi kesempatan, boleh dilaksanakan setelah DPA terbit sesuai dengan Perda atau Pergub,” tandasnya. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *