Satu Berita
Motornya Berhasil Ditemukan Polisi, Angga Korban Curanmor Ungkap Rasa Senang
Parepare — Angga Diandra Farel, pemuda tanggung yang beralamatkan di Jl. Kampung Jati Kel. Lompoe Kec. Bacukiki Kota Parepare, ia yang masih berusia 16 tahun sudah menjalani kehidupan yang keras. Betapa tidak, dikala hampir sebagian besar masyarakat Kota Parepare masih terlelap dalam tidur malamnya, dikala waktu masih menunjukkan pukul 03.00 wita, ia sudah harus beranjak dari rumahnya menekuni pekerjaannya sebagai tenaga pembersih sampah yang ada di jalanan.
Rutinitas ini di gelutinya setiap hari, namun naas menimpanya, pada hari jumat dini hari tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 wita kendaraan sepeda motor yang ia miliki sebagai satu – satunya alat transportasi dalam menekuni profesinya, di curi oleh seseorang saat sedang ia parkir di dalam sebuah lapak / warung penjual nasi goreng.
Rupanya, kemalangan yang menimpa Angga, tidak berlangsung lama, aparat Polsek Ujung yang di back up oleh Resmob Polres Parepare, berhasil menangkap terduga pelaku pencuri motor milik Angga, berikut pula berhasil didapatkan kembali motor merk yamaha miliknya.
Terduga pelaku pencurian itu yang berinisial AR berusia 23 tahun, berhasil di amankan unit Reskrim dan Resmob hanya dalam waktu 3 jam setelah kejadian, AR di bekuk sekitar pukul 07.00 wita pada hari jumat (5/7) pagi.
Angga mengungkapkan rasa senangnya saat datang ke Mapolsek Ujung, jumat (5/7) pagi, ia diminta oleh aparat polisi untuk mengkonfirmasi bahwa motor yang di amankan tersebut memang benar adalah miliknya yang dicuri.
Di dalam video singkat yang berdurasi 1 (satu) menit, Angga yang di temani oleh keluarganya yang bernama Jumianti mengatakan ia merasa sangat senang sekali lantaran motornya berhasil di dapatkan kembali.
” Senang sekali pak, motor saya bisa kembali “. Jawab Angga sambil tersenyum lebar.
Begitu pula dengan Jumianti, keluarga Angga, turut mengungkapkan rasa senangnya, ” Alhamdulillah senang sekali pak, motor kemenakan saya ini bisa didapatkan kembali oleh polisi “. Ungkap Jumianti, wanita berusia 43 tahun yang juga tinggal di kampung jati Lompoe Parepare.
Sementara itu, terduga pelaku yang berinisial AR (23), saat ini telah di amankan di Mapolsek Ujung,
Keterangan Pers Kapolsek Ujung Polres Parepare Kompol Suardi S.Sos, M.H, senin (9/7/2024) siang di Mapolsek Ujung, mengatakan, terduga AR (23) terancam pidana 7 tahun penjara.
” Terduga AR (23) saat ini kita amankan di Mapolsek Ujung untuk proses penyidikan, kepadanya dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara “. Kata Suardi. (Erw)