Penggiat Sosial Kemasyaratan Minta Pemkab Tana Toraja Tertibkan THM Tak Berijin

FT. Istimewa

SABER, TATOR  |  Penggiat sosial kemasyarakatan Abraham mengatakan ada sekitar 70 kafe, dan tempat hiburan beroperasi di Tana Toraja. Sebagian besar kafe dan tempat hiburan ini tidak memiliki ijin.

Letaknya seporadis, terutama di Kecamatan Makale, Makale Utara, Kecamatan Mengkendek, Kecamatan Sangalla, dan Kecamatan Rantetayo.

Bacaan Lainnya

“Saat ini masih berkembang kafe, tempat hiburan yang tidak memiliki izin resmi sesuai dengan perda dan perbup. Dari sekian itu, ada yang skala kecil, dan menengah, kata Abraham, Selasa, 31 Januari 2023.

Ia menambahkan, tempat usaha yang tidak memiliki izin ini sudah seharusnya ada tindakan dari Pemkab Tana Toraja.

“Untuk itu Ia berharap kepada Instansi terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar melakukan penertiban.” ujarnya.

Menurutnya, tempat usaha yang tidak memiliki izin ini tidak ada manfaatnya untuk Pemkab Tana Toraja. “Kemudian biang keributan, pendapatan juga tidak ada. Sama sekali tidak bermanfaat,” tegasnya.

Abraham mengatakan jika tidak ada izin, bagaimana Pemkab Tana Toraja mengawasi.”cetusnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.