SABER, TATOR | Satuan Unit Resmob Polres Tana Toraja amankan JN (28) telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasus pencabulan dilakukan JN terhadap anak di bawah umur yang berusia 17 tahun.
Pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (20/7/24) dirumah kosnya di jalan Starda Baru, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo membenarkan adanya kejadian tersebut, saat ini pelaku telah diamankan Satuan Resmob Polres Tana Toraja dan menjalani proses pemeriksaan di Unit Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Selasa (23/7/2024).
“Berdasarkan laporan korban di SPKT, selanjutnya unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil amankan pelaku pencabulan di rumah kosannya di jalan Starda Baru, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja,” ungkap Kapolres.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Slamet Rahardjo mengungkapkan “Benar atas laporan korban bahwa telah mendapatkan perlakuan tak senonoh sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan di SPKT Mapolres Tana Toraja, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi terduga pelaku JN (28) di Kamar kosnya, selanjutnya diamankan ke Mapolres Tana Toraja” ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut “Pengakuan korban dijanjikan pekerjaan dan saat pulang pelaku membawa korban kerumah kosannya, disitulah pelaku melakukan hal yang tak senonoh terhadap korban,” ungkap Kasat.
“Pelaku kini diamankan di Mapolres Tana toraja dan telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik,” tutup Kasat Reskrim.
Atas kejadian ini Kapolres Tana Toraja menghimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada mengawasi anaknya, jika keluar rumah agar tetap dipantau dan kepada para pemilik Kos – kosan untuk membuat aturan bagi anak kos guna mencegah terjadinya hal – hal yang tidak di inginkan.”tandasnya.(*)