SABER, TANA TORAJA | Polres Tana Toraja melalui Reskrim Polres Tana Toraja menggelar Press Conference, di ruang Loby Mapolres Tana Toraja. Kamis (13/06/2024).
Turut dihadiri, Kasat Reskrim Iptu Slamet Raharjo, Kasi Humas Kompol Daud Massangka dan Kasi Propam AKP Muh Aksan Suwardi.
Dihadapan wartawan Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo yang diwakili oleh Kasat Reskrim menjelaskan tertangkapnya keempat terduga pelaku dengan inisial (T), (FP), (HP), (RL) berdasarkan aduan Elma Barung Tappi (30) dan Arievendi Pratama (31) selaku pemilik kendaraan di Polsek Sangalla 5 Juni 2024.
“Atas laporan kami memerintahkan Unit Resmob untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan dalam waktu 48 jam akhirnya berhasil mengamankan keempat terduga pelaku”, ujar Slamet.
Ia juga menambahkan dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik keempat terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana curamor.
“Serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti berupa 2 unit motor milik korban, 1 unit motor sarana yang dilakukan untuk melakukan pencurian, 1 buah HP dan 1 buah obeng plat” ungkap Slamet.
Keempat pelaku diamankan di Mapolres Tana Toraja, atas perbuatannya dan di persangkakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.”tutupnya.(*)