Polsek Ujung Libatkan Jasa Raharja Di Jumat Curhat, Edukasi Warga Tentang Klaim Santunan Laka Lantas

Satu Berita

Polsek Ujung Libatkan Jasa Raharja Di Jumat Curhat, Edukasi Warga Tentang Klaim Santunan Laka Lantas

Bacaan Lainnya

Parepare — Jumat Curhat Polsek Ujung Polres Parepare di penghujung bulan Agustus, tepatnya pada hari jumat ini, tanggal 30 Agustus 2024, menjadi sarana yang bermanfaat bagi warga Kelurahan Lapadde yang berdomisili di Jl. Wirabuana RT 001 / RW 006, Kota Parepare.

Pasalnya, melalui wadah Jumat Curhat, warga masyarakat dapat mempertanyakan hal ihwal tentang klaim jasa raharja kepada pihak perwakilan jasa raharja Kota Parepare.

Jumat curhat dari Polsek Ujung ini, di laksanakan di kediaman Ibu Nurjannah, di ukuti sekitar 25 orang warga, di pandu oleh Kanit Binmas Polsek Ujung Iptu Hamka, S.Pd, yang di dampingi oleh Ipda Amiruddin dan Ipda Muh. Saida. Sementara, dari pihak Jasa Raharja Parepare diwakili oleh Fikri.

Di kesempatan ini, perwakilan dari Jasa Raharja Parepare, Fikri, memberikan penjelasan tentang jenis laka yang dapat santunan dan jenis laka yang tidak mendapatkan santunan Raharja. Penjelasan dari Fikri merupakan tanggapan atas pertanyaan dari ibu Hj. Nurjannah.

Kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian diri sendiri atau jatuh sendiri, itu kata Fikri, tidak mendapatkan klaim santunan Jasa Raharja, begitu pula dengan Laka Tunggal dengan kendaraan pribadi disebutkan oleh Fikri juga tidak mendapatkan klaim santunan Jasa Raharja.

Jenis Laka Lantas lainnya yang tidak mendapatkan klaim santunan Jasa Raharja, dijelaskan lebih lanjut oleh Fikri adalah Laka Lantas karena begal, Laka Lantas karena dalam kondisi mabuk miras, Laka Lantas karena percobaan bunuh diri, dan Laka Lantas karena bencana alam longsor.

” Untuk mendapatkan klaim santunan jika terjadi kecelakaan, yang perlu dilakukan adalah laporkan kecelakaan tersebut ke pihak kepolisian, kemudian di input dan akan di tindak lanjuti oleh Jasa Raharja, sementara yang perlu di siapkan jika korban laka mengalami luka – luka hanyalah KTP, dan jika korban meninggal dunia maka yang perlu di siapkan adalah KTP, KK, Buku Nikah ( jika sudah menikah), Akte Lahir dan Surat Keterangan Kematian “. Jelas Fikri kepada warga.

Seusai kegiatan Jumat Curhat, Kapolsek Ujung Polres Parepare Kompol Suardi, S.Sos, M.H, yang di konfirmasi menyebutkan, pihaknya selalu mengikutsertakan Jasa Raharja di setiap kegiatan Jumat Curhat dengan harapan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait klaim jasa raharja langsung dari sumbernya.

” Kita selalu mengundang kehadiran teman – teman dari Jasa Raharja, dengan harapan masyarakat dapat di berikan pemahaman dan pengetahuan tentang klaim jasa raharja terhadap kecelakaan lalu lintas yang terjadi, termasuk laka yang mana yang dapat di berikan santunan jasa raharja, dan macam laka yang mana yang tidak mendapat santunan, serta bagaimana proses atau tata cara mendapatkan santunan laka dari Jasa Raharja “. Jawab Suardi singkat. (Erw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *