Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan di Palopo Berhasil Diringkus

SABER, PALOPO  |  Unit Reskrim Polsek Wara berhasil meringkus salah satu DPO pelaku penganiayaan beberapa waktu lalu, di BTN Nyiur Permai Jl. Libukang I Kel. Malatunrung Kec. Wara Timur Kota Palopo.

Pelaku berinisial ALF (16) yang masih pelajar adalah warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.

Bacaan Lainnya

Pelaku mengakhiri pelariannya setelah dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Wara.

Pelaku tak berkutik dan menyerahkan diri di sebuah rumah keluarganya di Jalan Andi Djemma Kota Palopo.

Sebelumnya dikabarkan, Pelaku ALF bersama pelaku MF (16) berstatus pelajar yang juga warga kecamatan Mungkajang Palopo telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya yang bernama Yudha Adhitya Saputra (19).

Yudha adalah mahasiswa yang tinggal di Jl. Libukang III BB3/19 RT 003 RW 002 Kel. Malatunrung Kec. Wara Timur Kota Palopo.

Saat itu korban dianiaya dengan sebilah parang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor tanggal 25 April 2022.

Unit Reskrim Polsek Wara melakukan penyelidikan terkait keberadaan 2 orang Pelaku tersebut.

Alhasil, pada Senin 16 Mei 2022 dua pekan lalu. salah satu Pelaku berinisial MF bersama barang bukti berupa sebilah parang berhasil diamankan.

Sementara Pelaku ALF melarikan diri dan masuk dalam daftar DPO, hingga kemudian terendus keberadaannya dan langsung dibekuk dua hari lalu.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.