Simpan Sabu-Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pemuda Ini Di bekuk Polisi

PALOPO, SABER | Pemuda beralamat di Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, dibekuk polisi.

Dia IC (36) diciduk anggota Satnarkoba Polres Palopo di sebuah kos-kosan di Jl Ahmad Razak Palopo pada Rabu (23/2/2022) dini hari.

Bacaan Lainnya

Plt Kasi Humas Porles Palopo Iptu Patobun mengatakan, pelaku diamankan usai diperoleh informasi tentang adanya dugaa penyalahgunaan nakotika jenis sabu di kos tersebut.

“Tim Sat Resnarkoba Polres Palopo dipimpin Kasat Narkoba AKP Budiawan dan KBO Iptu Abdianto melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Pembungkus rokok, 1 (satu) bungkus sachet besar yang beriosikan sachet kosong, 1 (satu) sachet yang berisikan sabu, dan 1 (satu) Unit handphone android.

Setelah itu, petugas bergeser ke rumah pelaku melakukan pengembangan. Alhasil ditemukan 3 saset yang disimpan dalam pembungkus rokok.

“Selanjutnya dengan adanya barang bukti yang ditemukan maka tersangka dan barang bukti diamankan dibawa ke Polres palopo untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” jelas Patobun.

Ada pun pelaku IC melanggar Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1,) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.