Terapkan SPBE, Ini Kata Asisten II

PALOPO, SATU BERITA | Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo Menggelar Bimbingan Teknis Penerapan Peraturan Presiden No 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang di laksanakan di Auditorium Sakotae, Rabu 18 Desember 2019.

Laporan panitia menyampaiakan peIaksanaan bimbingan teknis kali ini pertama merujuk pada Terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE.

Bacaan Lainnya

Yang ke dua bahwa dalam pelaksanaan SPBE, yang pada akhirnya nanti akan berdampak pada pengembangan Program Smart melalui perangkat digital yang tepat demi meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan ini juga terdapat 2 pemateri yaitu Stratergi Kebijakan Daerah dalam Percepatan Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Palopo yang di bawakan oleh Emilsyah S. Sos, MI.Kom, Pelaksanaan Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian (BBPSDMP) Kementrian Informasi Dan Komunikasi Makassar, dan Dukungan Layanan dan Infrastruktur dalam Percepatan Pengembangan Smart City di Daerah oleh Eri Firmanto, General Manejer PT. Indonesia Comnet Plus (Icon Plus) SBU Makassar.

Sambutan Walikota Palopo yang di wakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik, S.Kep.Ners.M.Kes., menyampaikan Bimtek ini merupakan suatu bentuk kepedulian Pemkot Palopo sebagai upaya meningkatkan dan mengembangkan penyelengaraan pemerintahan yang berbasi elektronik, untuk aparatur pemerintah dalam pendayagunaan teknologi.

Diharapkan dengan semakin meningkatnya pengetahuan dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, maka pengelolaan e-government semakin baik.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap Daerah sekarang ini, suka atau tidak suka, akan berhadapan dengan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, karena semua sistem di dunia pemerintahan akan memaksa kearah sistem tersebut.” ujarnya.

Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional telah tertuang dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE. Dan beberapa aturan lainnya sudah dicanangkan dari pemerintah pusat.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap Daerah sekarang ini, suka atau tidak suka, akan berhadapan dengan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, karena semua sistem di dunia pemerintahan akan memaksa kearah sistem tersebut.”papar Asisten dua.

Secara Nasional sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini, merupakan upaya berkesinambungan dalam pembangunan aparatur negara, untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing.

Digitalisasi sistem pemerintahan ini, salah satu cara untuk mereformasi birokrasi yang bermuara pada pelayanan publik yang prima. Penerapan SPBE secara optimal, yang akan berdampak pada integrasi sistem, sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada publik.

Lanjutnya “Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap Daerah sekarang ini, suka atau tidak suka, akan berhadapan dengan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, karena semua sistem di dunia pemerintahan akan memaksa kearah sistem tersebut.”

“Kemajuan Teknologi Informasi memang mempermudah akses pelayanan maupun informasi, namun disisi yang lain, kecepatan, kemajuan informasi dapat menjadi bumerang, bila tidak tertangani dengan sebaik-baiknya.

Maka kewaspadaan dan kehati-hatian harus ditingkatkan pula, sehingga tidak ada informasi atau data yang bocor kepada khayalat yang tidak berwenang mengetahuinya. “ Pungkasnya.(us/hum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.