Terdakwa Asusila Dibawah Umur di Vonis 5 Tahun Penjara Oleh Hakim PN. Makale

TATOR, SATU BERITA | Berkembangnya arus informasi yang semakin mudah diakses selain berdampak positif juga mempunyai dampak negatif, salah
satunya adalah bertambah banyaknya tindakan kriminal.

Salah satu tindakan kriminal yang setiap minggu “hadir” di SPKT Polres Tana Toraja adalah pengaduan / laporan polisi persetubuhan anak dibawah umur, dan sebagai tindak lanjutnya Unit PPA Polres Tana Toraja harus bekerja keras membuat terang kasus yang dilaporkan tersebut.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya kasus persetubuhan terhadap anak yang di putus oleh Pengadilan Negeri Makele Kab. Tana Toraja, dimana terdakwa Gervis R Payung dijatuhi vonis pidana penjara 5 ( tahun ) subsider 3 (tiga) bulan kurungan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani, yang dikutip dari sumber sipp PN.Makale.

Putusan hakim pengadilan negeri makale menetapkan dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Rabu (21/08/2019).

Atas putusan hakim ini, terdakwa Gervis R. Payung kini berstatus Terpidana dan menjalani masa hukuman pidana penjara di Lapas Makale Kab. Tator terhitung sejak putusan hakim berlaku.

Ibarat kata pepatah, nasi sudah menjadi bubur, nikmat sesaat mendatangkan sengsara, kini Terpidana Gervis R. Payung menebus perbuatannya dengan kurungan penjara selama 5 ( tahun ) dibalik dinginnya tembok Lapas Makale Kab. Tator.

Menyesal kini tiada berguna, berpikirlah sebelum melakukan, pertimbangkan baik dan buruknya untuk masa yang akan datang.(er)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *