SABER, PALOPO | Polisi berhasil membongkar kasus pencurian meteran PDAM di Palopo.
Ialah FA (18), MN (21) dan AD (28).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, ketiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda.
FA dan MN bertugas sebagai eksekutor. Sementara AD sebagai penadah hasil curian FA dan MN.”jelas Supriadi.
“FA dan MN merupakan pemulung besi tua. Dia melakukan pencurian meteran PDAM lalu menjual Kuningannya ke MN,” sambungnya.
Kasus ini terungkap saat PDAM melaporkan hal tersebut ke Polres Palopo. Menurut data PDAM, ada 93 meteran yang dicuri dari rumah-rumah pelanggan.
Mendapat laporan itu, Tim Resmob Polres Palopo bergerak dan berhasil mendapatkan identitas pelaku.
Selanjutnya mengamankan FA dan MN di perumahan cempaka. Dari keterangan keduanya, barang curian mereka dijual di AD.
Penadah barang curian itupun ditangkap polisi di Benteng. AD tidak berkutik kala polisi memboyongnya ke Polres Palopo.
“Dihadapan polisi FA dan MN mengaku mencuri 65 meteran PDAM. Sementara MN mengaku membeli barang curian itu sebanyak 57 meteran PDAM,” ujarnya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ancaman tujuh tahun penjara sedangkan AD (penadah) sangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.”tandasnya.
Perlu diketahui pelaku pencurian meteran air di rumah warga yang tak berpagar sejak awal Oktober 2023.(*)