Tim Resmob Polres Tator Bekuk DPO Penganiayaan

TATOR, SATU BERITA | Pelarian dua orang DPO Polsek Tamalate kasus penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia berakhir di Rantepao setelah tim Resmob Polres Tator berhasil meringkusnya. Jumat pagi (23/08/2019).

Penangkapan DPO Polsek Makale dilakukan oleh Unit Resmob Polres Tator berdasarkan permintaan back up dengan dasar DPO Nomor:13/VII/ 2019 / SPKT /Sek.Tamalate/Polrestabes Makassar.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang beridentitas E (21) nama samaran, Pekerjaan tidak ada, Alamat kumala 2 Kec. Tamalate Kota Makassar, ditangkap di sebuah bengkel di area pasar bolu Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja utara.

Keberadaan E di ketahui setelah polisi lakukan penyelidikan dan memastikan yang di maksud dalam surat DPO, selanjutnya polisi pun melakukan penangkapan terhadap E.

Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan SH saat dikonfirmasi membenarkan perihal ini.

Polisi berpangkat AKP, Jon Paerunan SH menambahkan, unit Resmob juga mengamankan satu orang lainnya rekan dari E, keduanya di duga bersama sama melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Identitasnya an. H (19) nama samaran, pekerjaan tidak ada, Agama Khatolik alamat Jl kumala 2 Kec. Tamalate kota Makassar, yang bersangkutan di amankan saat berada di toko gudang tehel fajar di jalan Pasele Kec. Rantepao. “Kata Jon.

Informasi yang diperoleh, DPO Polsek Tamalate Polrestabes Makassar an. Enji bersama Liad heri di duga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, hal ini diakui oleh pelaku Enji saat di interogasi singkat oleh Personil Unit Resmob Polres Tator.

Menutup keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tator mengatakan saat ini pelaku di amankan di Mapolres Tator, pihaknya juga telah lakukan koordinasi dengan Polsek Tamalate untuk tahapan selanjutnya, termasuk menunggu personil polisi dari Polsek Tamalate untuk menjemput DPO Enji.

Sebagai informasi, penangkapan DPO ini dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Iskandar, SH.(er)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.