Tukang Ojek Di Bekuk Satresnarkoba Polres Tator, Kasusnya Ini

TATOR, SABER | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil membekuk YB di Jl. Pongtiku, Kec. Makale Utara Kab. Tana Toraja.

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Gerianto Pabuang bahwa pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku YB yang juga merupakan residivis dimana sebelumnya pelaku pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2013 dan bebas pada tahun 2016 lalu di Rutan Kelas II B Makale Kab. Tana Toraja.” ujar Gerianto.

Bacaan Lainnya

Geri katakan bahwa YB saat di bekuk Sar Resnarkoba Polres Tana Toraja di Jl. Pingtiku Makale Utara ditemukan dua buah Saset narkoba jenis sabu golongan satu didalam sakunya selanjutnya YB diamankan dan dibawa Kemapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan. ” ungkap AKP Gerianto. Selasa 22/2/2022.

“Geri menjelaskan bahwa hari ini Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap YB dan berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti yaitu Narkoba jenis Sabu didalam saku celananya sebanyak dua saset.” jelas Kasat Narkoba.

Lanjut AKP Gerianto mengatakan setelah kami timbang berat dua buah saset Narkoba Jenis Sabu narkotika golongan satu tersebut seberat 1,62 gram.

Kasat Narkoba katakan bahwa YB warga Makale yang berprofesi sebagai tukang ojek bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari luar Kabupaten dengan harga Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), rencananya akan di komsumsi sendiri.

Maka dari itu lanjut Gerianto katakan dari perbuatan YB akan di jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebanyak 1 miliar sampai 10 miliar rupiah.” tutup Kasat Narkoba.

Perlu diketahui YB beserta barang bukti Narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Tana Toraja.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.