SABER, TATOR | Wakil Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg hadiri sekaligus memimpin upacara HUT RI ke-77 , bertempat di Rutan Kelas II B Makale Tana Toraja, dan dirangkaikan acara penerimaan remisi umum kepada warga binaan, Rabu (17/8/2022).
Diketahui sebanyak 109 warga binaan di Rutan Kelas II B Makale Tana Toraja terima remisi tersebut dalam rangka HUT Republik Indonesia ke 77.
Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa pidana. 109 warga binaan Rutan Makale Dapat Remisi Umum di Hari Kemerdekaan.
Warga binaan yang mendapat remisi karena berkelakuan baik.
Selain itu, telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Remisi umum ini diberikan setiap 17 Agustus, seperti saat ini,” ucap Luther.
Besaran remisi yang diterima 109 warga binaan tersebut berbeda-beda.
Diantaranya, remisi lima bulan sembilan orang, remisi empat bulan 19 orang, remisi tiga bulan 28 orang.
Kemudian remisi dua bulan 37 orang, dan remisi satu bulan sebanyak 15 orang.
Adapun penyerahan remisi umum ini diberikan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.
Tentang pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pidana Menteri Hukum dan HAM.
“Remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif. Itu sesuai UU No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang remisi,” papar Luther.(*)