Wakil Ketua Pembina Garda Nusantara Apresiasi Layanan Izin Cepat DPMPTSP Sulsel

MAKASSAR, SABER | Garda Nusantara Sulsel mengapresiasi layanan cepat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan (DPMPTSP Sulsel).

DPMPTSP Sulsel melayani beberapa item perizinan untuk golongan usaha dan selesai maksimal 3-4 hari. kalau kelengkapan berkas lengkap sesuai SOP yang ada.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Pembina Garda Nusantara Sulsel, A. Nasrat Acha, ini di sampaikan karena saat mengurus izin legalitas Perusahaan tahun lalu 2019 dan pertengahan tahun 2020 di DPMPTSP Sulsel, Jl Bougenvile, Makassar, mengatakan, layanan perizinan di dinas tersebut tergolong cepat.

Bahkan, layanan basis online di dinas tersebut juga tergolong efektif, sehingga memberi kemudahan untuk kelompok usaha.

“Kami mengapresiasi layanan cepat ini sebagai bagian dari keberpihakan pemerintah terhadap kelompok usaha. Bagi pengusaha, perizinan itu memang harus cepat,” ungkap Acha yang juga Ketua Asosiasi Driver Online Makassar. Dan ketua Forum D’ROCK Sul sel.

Menurutnya, jika layanan perizinan dipermudah dan cepat, juga akan seiring dengan pertumbuhan ekonomi di Sulsel.

“Secara teknis, layanan perizinan dari DPMPTSP itu sangat mudah. Beberapa kelompok usaha yang berkolaborasi dengan kami juga sudah merasakan,” jelas Acha yang Juga Direktur Utama PT. Nasrat Trans sejahtera dan Komisaris utama PT Minara Suppa Kaluwere.

Tambah Bang Acha lagi Sapaannya kita bisa mengecek perizinan kita sampai dimana dan Akses kemudahan ini sangat membantu, dan tambahan fasilitas ini juga menguntungkan pihak pengusaha karena menghindari segala sesuatu yang tidak di kehendaki termasuk pungli dari oknum yang mau mengambil keuntungan peibadi.

Luar biasa Apresiasi buat Jajaran DPMPTSP tanpa terkecuali, mulai dari staf biasa hingga ke kep. bidang, Sekretaris dan kepala dinas, betul betul sangat mempermudah komunikasi apa bila ada kendala teknis dan bisa dengan cepat mereka antisipasi berdasarkan kebutuhan .

Selain itu, kata bang Acha, layanan cepat DPMPTSP Sulsel ini memang merupakan kewajiban pemerintah dan patut dicontoh oleh daerah lain baik kota dan kabupaten se-Sulsel.(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.