Walikota Palopo Terima Penyerahan DIPA & Dana Desa Tahun 2019 Oleh Gubernur Sulsel ~ Satu Berita

MAKASSAR – SATU BERITA | Walikota Palopo Judas Amir Menerima DIPA dan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2019 Sulsel Dari Gubernur Sulsel. Selengkapnya mengenai penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2019 di Wilayah Sulawesi Selatan.

Penyerahan DIPA secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr, kepada sebelas Kuasa Pengguna Anggaran yang mewakili instansi vertikal, satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU), dan pagu anggaran besar, bertempat di Celebes Convention Centre Makassar, Kamis 20 Desember 2018.

Bacaan Lainnya

Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2019 diserahkan kepada 25 Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan.

APBN tahun 2019 mengambil tema “APBN untuk mendorong Investasi dan Daya Saing melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia.” Di tahun 2019, mobilisasi pendapatan dilakukan secara realistis untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Belanja negara yang produktif diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas SDM, penguatan program perlindungan sosial, penyelesaian pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi serta penguatan desentralisasi fiskal.

Efisiensi serta inovasi pembiayaan juga akan menjadi landasan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Nilai pagu anggaran belanja negara tahun anggaran 2019 di Provinsi Sulawesi Selatan mencapai
Rp51,93 triliun dengan perincian, alokasi belanja satuan kerja kementerian/lembaga sebesar Rp19,8 triliun atau turun 0,45 persen dibandingkan tahun 2018.

Alokasi tersebut terbagi atas jenis Belanja Pegawai sebesar Rp7,26
triliun, Belanja Barang sebesar Rp7,88 triliun, Belanja Modal sebesar Rp4,61 triliun, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp38,75 miliar.

Dana belanja kementerian/lembaga tersebut terbagi dalam 802 DIPA yang nantinya akan disalurkan melalui sembilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN, yaitu KPPN Makassar I, KPPN Makassar II, KPPN Pare-Pare, KPPN Makale, KPPN Palopo, KPPN Watampone, KPPN Bantaeng, KPPN Sinjai dan KPPN Benteng. Belanja tersebut di atas diprioritaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan dan melaksanakan program pembangunan sebagaimana tertuang dalam RKP, yang utamanya untuk pembangunan SDM, penyelesaian infrastruktur dalam rangka memacu investasi, dan perlindungan sosial.

Adapun, rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp32,13 triliun, meningkat 3,33 persen dibanding tahun 2018. Alokasi ini terbagi atas Transfer ke Daerah sebesar Rp29,78 triliun dan Dana Desa sebesar Rp2,35 triliun. Alokasi Transfer ke Daerah terdiri dari enam komponen, yaitu Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, dan Dana Insentif Daerah. Dana tersebut akan diterimakan kepada pemerintah provinsi, 21 pemerintah kabupaten, dan 3 pemerintah kota yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan.

Anggaran tersebut diarahkan untuk meningkatkan jumlah dan mutu layanan publik di daerah, menciptakan kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan antar daerah.

Untuk Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa penyalurannya dilaksanakan melalui KPPN di daerah. KPPN di wilayah Sulawesi Selatan akan menyalurkan DAK Fisik Tahun Anggatan 2019 sebesar Rp3,43 triliun dan Dana Desa sebesar Rp2,35 triliun.

Beberapa pesan Presiden yang ditegaskan kembali oleh Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr., dalam rangka pelaksanaan anggaran tahun 2019 antara lain mempersiapkan program-program pembangunan tahun 2019 dengan baik agar dapat berjalan efektif sejak awal Januari 2019 dan memberikan manfaat seluas-luasnya pada masyarakat. Untuk itu, agar dapat dilakukan persiapan lelang lebih awal.

Memastikan agar alokasi anggaran difokuskan pada kegiatan utama yang langsung dirasakan masyarakat dan melakukan pembatasan dan penghematan belanja-belanja pendukung seperti biaya rapat, perjalanan dinas dan honorarium. Serta melakukan pemantauan efektifitas kegiatan dan anggaran secara berkala berjalan maksimal dan terus melakukan
perbaikan.

Demikian juga dengan menghilangkan penyalahgunaan anggaran, baik dalam bentuk pemborosan, mark up, maupun perbuatan menyimpang lainnya. Untuk itu, pimpinan instansi harus ikut serta dalam melakukan pengawasan serta mengoptimalkan dukungan aparat pengawas intern di masing-masing K/L dan pemerintah daerah. Memperbaiki koordinasi dan sinergi baik, antar pemerintah daerah maupun antara pusat dan daerah agar mengefektifkan capaian kegiatan pembangunan.

Melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada publik mengenai kegiatan, anggaran dan hasil-hasil output yang dicapai, mendapatkan informasi yang utuh dan benar mengenai program kerja pemerintah dan hasilnya.

Dengan diserahkannya DIPA dan Rincian Alokasi TKDD tahun 2019, diharapkan para KPA, Bupati dan Walikota dapat berkoordinasi dengan seluruh jajarannya agar dapat menindaklanjuti arahan Presiden untuk melaksanakan APBN tahun 2019 secara tepat, transparan, dan akuntabel, Dalam rangka memberikan kerja nyata untuk rakyat melaksanakan program pembangunan di pusat dan daerah. (hms/ft*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.