Polres Torut Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana

TORUT, SABER | Polres Toraja Utara menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati Kusuma, Berlangsung di teras Mapolres  Toraja Utara. Minggu 19/09/2021).

Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma yang didampingi Kasat Reskrim Polres Torut, Iptu Andi Irvan Fachri dan Pasi Humas Polres Torut, Ipda Agus Martopo saat press release mengatakan telah mengungkapkan bahwa pria berinisial AVT (38) berperan sebagai dalang penangkapan korban mendapat uang Rp30jt, AYP (34) berperan sebagai dalang penangkapan korban mendapat uang Rp35jt, AF (30), berperan sebagai pemimpin dalam skenario penangkapan dan bertindak sebagai Kepala BNN mendapat uang 25jt. MNF (29), berperan sebagai anggota BNN dan mendapat uang 2.5jt. FAP (26), berperan sebagai anggota BNN dan mendapat uang 2.5jt. SD (36) berperan sebagai sopir mendapatkan uang 1.9jt. dan DD masih dalam pencarian (DPO). Telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada Eno pemilik Toko Saka Jaya Variasi.

Bacaan Lainnya

“Tersangka dengan peran mereka masing – masing, memeras dengan meminta uang kepada korban dengan modus menjadi anggota BNN sehingga korban mau mengikuti arahan dari pelaku.” jelas Yudha.

Untuk motif pelaku AVT saat kami interogasi bahwa pelaku merasa sakit hati dan dendam terhadap korban. karena batal membeli tanah pelaku AVT yang mana hasil dari rencana penjualan tanah milik pelaku akan digunakan dalam acara rambu solo.”ungkap AKBP Yudha.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka uang 30jt, 4 (empat) HP, 1 unit mobil merek Nissan Exre.

Ia menambahkan, Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHPidana ayat (1), (2) dan (3) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian. (2) ke (2) apabila dilakukan oleh dua orang atau lebih. (2) ke (3) apabila merusak, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu. ancamannya maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *