SABER, PALOPO | Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin menggelar Press Conference tetang penangkapan satu unit truck pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Palopo beberapa waktu lalu.
Kurang lebih 7 ton solar subsidi diamankan sebagai barang bukti
Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan satu unit truck pengangkut BBM jenis solar subsidi kita amankan. Totalnya sebanyak 7 ton,” ungkap Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin. Kamis (19/1/2023).
Truk tersebut diamankan, Rabu 18 Januari 2023 di jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Truk bernomor polisi DD 8975 HE itu berasal dari Kabupaten Bone dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah.
“Dari hasil pemeriksaan truk yang mengangkut solar itu berasal dari Bone dan diamankan di Kota Palopo,” jelasnya.
“Dua orang menjadi tersangka,” ungkap Nafsikin.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang UU Tenaga Kerja. Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”tandas Kapolres Palopo.(*)