SABER, PALOPO | Pemerintah Kota Palopo bersama DPRD menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palopo, Harisal A. Latief, didampingi Wakil Ketua II, Alfri Jamil, Jumat (22/8/2025).
Dalam paparannya, Wali Kota Palopo, Naili menjelaskan bahwa total belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp1,027 triliun lebih, atau berkurang sebesar Rp13,83 miliar (1,33 persen) dari target awal Rp1,040 triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta program prioritas daerah.
“Penyesuaian belanja ini dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan penyesuaian pendapatan serta efisiensi anggaran, sebagaimana instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” kata Naili.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp10,98 miliar lebih, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,94 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mengalami selisih lebih Rp8,038 miliar yang akan digunakan untuk menutup defisit perubahan APBD 2025.
Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, berdasarkan audit LHP BPK Tahun 2024. Adapun pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk pembayaran pokok utang pembangunan Pasar Besar Palopo.
Wali Kota menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi dalam pengelolaan anggaran.
“Saya berharap seluruh pihak ikut mendorong tumbuhnya partisipasi dan keterbukaan, demi mewujudkan tema pembangunan Kota Palopo yaitu Pemantapan Kesejahteraan Masyarakat, Daya Saing Daerah, dan Kualitas Layanan,” tegasnya.
Naili juga mengingatkan jajaran perangkat daerah agar tetap patuh terhadap aturan hukum dalam pelaksanaan perubahan APBD. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang baik dalam pembahasan hingga tahap persetujuan.
“Atas kerja keras dan dukungan seluruh pihak, hari ini kita dapat menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah,” pungkas Naili.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Sekda Kota Palopo, para asisten, staf ahli wali kota, kepala perangkat daerah, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya. Seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju terhadap perubahan APBD 2025.(*)