PALOPO, SABER | Pelaku penganiayaan dengan menggunakan besi terhadap anak tirinya sendiri berakhir di jeruji besi.
Dimana anak Tiri tersebut bernama Yunita.
Tidak tahan dipukul besi oleh ayahnya akhirnya korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Wara, Polres Palopo.
Usai laporan diterima oleh Polsek Wara, Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap ayah tiri inisial AM (30) di Jalan Pongsimpin, Kamis (20/5/2021)
“Hasil interogasi kami terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya dengan melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anak tiri pelaku,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar
“Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan, selanjutnya akan mempertanggung jawabkan apa yang dia perbuat sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman 5 Tahun Penjara,” sambungnya.