PALOPO, SABER | Sungguh bejat apa yang dilakukan RR (36), warga Nyiur, Kota Palopo. Lantaran tak tahan lihat kemolekan tubuh anak tirinya, dia tega mencabuli, (sebut saja) Mawar yang masih berumur 17 tahun.
Bahkan, Mawar ‘digarap’ sang ayah tiri hingga lima kali. Perlakuan cabul pelaku dilakukan di rumahnya saat penghuni rumah lainnya sedang berada di luar.
Tak tahan harus menjadi samsak nafsu ayah tiri, Mawar akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Palopo. Di hadapan polisi perlakuan cabul dialami sejak tahun 2020 hingga terakhir di Bulan April 2021.
“Korban diancam akan dipukul jika menolak permintaan pelaku. Pelaku sendiri diamankan di salah satu rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Surutanga, Palopo,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono, Senin (30/8/2021).
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya. Saat ini, dia sudah diamankan di Mapolres Palopo. “Saya khilaf,” kata pelaku. (*)