Empat Pelaku Pencabulan Anak Dibawa Umur di Torut Diringkus Polisi

TORAJA UTARA, SABER | Empat orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan Unit Resmob Polres Toraja Utara di Kelurahan Sadan Malimbong, Kecamatan Sadan, Kabupaten Toraja Utara.

Keempatnya inisial TP (17), DM (17), JB (19) dan GM(16) yang merupakan warga, Kelurahan Sadan Malimbong, Kecamatan Sadan, Kabupaten Toraja Utara.

Bacaan Lainnya

Personil Resmob yang dipimpin Kanit Tipidum Aiptu Alex Parinding bersama Kanit Reskrim Polsek Sa’dan Aipda Jusep Palulun dan Kanut Resmob Aipda Leo Timang melakukan penangkapan terhadap empat tersduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Minggu, 21 Februari 2020.

“Penangkapan tersebut berdasarkan hasil Penyelidikan bahwa, benar pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekitar Pukul 04.00 Wita telah terjadi dugaan tindak Pidana Persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur.” Kata Adhy humas Polres Toraja Utara Selasa, (23/2/2021).

Selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 21 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 Wita Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, melakukan penangkapan terhadap para pelaku terduga Persetubuhan anak dibawah umur, bertempat di Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan semua terlapor dilakukan Penahanan di rutan polsek Rantepao untuk proses lebih lanjut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *