SABER, PALOPO | Hanya dua bulan pelaku AK berhasil melakukan aksi pencurian HP dan uang di 19 lokasi di Kota Palopo. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin saat konperensi Pers di halaman Polsek Wara Selatan. Jumat (20/10/23).
Dengan hasil curiannya sebanyak 16 HP dengan berbagai jenis merek, uang tunai sebesar Rp.7juta, 1 unit sepeda motor merek Mio Soul GT dan 1 buah laptop mini merek acer.
Kapolres Palopo juga menjelaskan perbuatan pelaku terbilang meresahkan warga kota Palopo.
Disebabkan pelaku mengambil barang curiannya dengan cara memanjat lewat jendela dan mencongkel mengunakan sendok makan dan sebilah pisau dapur, pada saat pemilik rumah sedang tidur maupun pemiliknya sedang tidak dirumah. “jelasnya.
Selain itu, pelaku juga mantan residivis dengan kasus yang sama pencurian di wilayah Palopo pada bulan Agustus lalu” tambahnya.
Saat ini pelaku beserta barang buktinya saat ini telah diamankan di Polsek Wara Selatan dan dalam proses penyidikan, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas perwira menengah itu.(*)