Kado Terakhir, DPRD Tana Toraja Tetapkan Dua Perda

SABER, TATOR  |  DPRD kabupaten Tana Toraja periode 2019-2024 optimistis akan menyelesaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) sebelum masa baktinya berakhir, 26 September 2024 mendatang.

Hal itu dilontarkan Wakil Ketua DPRD Tana Toraja, Yohanis Lintin Paembongan saat memimpin rapat paripurna dalam rangka hari jadi Toraja ke-777 dan hari ulang tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Tana Toraja, di Gedung Tammuan Mali, Makale, Sabtu 31 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Yohanis Lintin Paembongan mengatakan dua raperda yang akan ditetapkan menjadi perda di akhir masa jabatan DPRD Tana Toraja periode 2019-2024 yakni Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043 dan Perda Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Saat ini, pembahasan dua raperda itu sudah memasuki tahap akhir. DPRD sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri, tinggal pembahasan sebentar finalisasi di Pansus untuk dilaporkan ke paripurna. Selanjutnya dijadwalkan untuk evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sulsel.

Penetapan dua perda itu juga, lanjut Anis Lintin merupakan ‘kado terakhir’ DPRD Tana Toraja periode ini bersama Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung-Zadrak Tombeg.

“Semoga ini menjadi kado kepada masyarakat Tana Toraja bahwa DPRD periode ini bersama Bupati dan Wakil Bupati, Theofilus-Zadrak memberikan, meletakkan dasar untuk pembangunan 20 tahun ke depan karena Perda ini adalah Perda yang sangat strategis, sangat luar biasa,” ungkap Yohanis saat dikonfirmasi usai rapat paripirna.

Rapat paripurna terbuka mengusung tema ‘Misa kada dipotuo, pantan kada dipomate’ ini dihadiri oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, Sekda, Rudhy Andi Lolo, anggota DPRD Tana Toraja 2019-2024, Forkopimda, TNI/Polri, OPD, segenap perangkat lurah/desa, hingga organisasi kemasyarakatan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *